Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Imipas Tinjau Langsung Layanan Imigrasi Bandung, Dorong Kemudahan dan Transparansi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Imipas Tinjau Langsung Layanan Imigrasi Bandung, Dorong Kemudahan dan Transparansi
Foto: (Sumber: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (kanan) mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025). ANTARA/HO-Kementerian Imipas/am.)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pentingnya penyederhanaan layanan keimigrasian tanpa mengurangi kualitas serta kepastian hukum, saat meninjau Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).

Komitmen pada Pelayanan Bersih dan Adaptif

Dalam kunjungan tersebut, Agus menyampaikan bahwa layanan imigrasi harus menjadi wujud negara yang bersih, adaptif, dan terpercaya.

"Pelayanan keimigrasian harus adaptif dan mudah sebagai wujud negara yang bersih dan terpercaya," ungkapnya.

Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.

Ketiganya hadir untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi benar-benar diterapkan dalam pelayanan publik.

Menteri Agus meninjau langsung sejumlah titik pelayanan, menyapa pemohon paspor, serta warga negara asing (WNA) yang sedang mengurus perpanjangan izin tinggal atau KITAS.

Ia juga berdialog dengan para pemohon dan memastikan bahwa seluruh fasilitas telah memenuhi standar pelayanan publik yang ramah, nyaman, dan akuntabel.

"Kalau ada apa-apa, mohon diinfokan ke saya untuk perbaikan pelayanan," ujarnya kepada warga.

Inovasi Pelayanan dan Pengawasan Ketat

Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Muhammad Noviandri, menjelaskan bahwa berbagai inovasi telah diterapkan untuk meningkatkan kepuasan publik dan membangun kepercayaan terhadap institusi keimigrasian.

Beberapa inovasi itu meliputi sistem antrean daring, aplikasi digital M-Paspor, serta transparansi tahapan permohonan yang bisa dipantau langsung oleh pemohon.

Selain dari sisi pelayanan, peningkatan kapasitas petugas dan penguatan pengawasan internal juga menjadi fokus utama untuk mencegah praktik penyimpangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf