HOME  ⁄  Nasional

Rokok Ilegal Dominasi 61 Persen Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Penindakan dan Edukasi Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rokok Ilegal Dominasi 61 Persen Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Penindakan dan Edukasi Publik
Foto: (Sumber: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kediri, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). (ANTARA/HO-DJBC))

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 13.248 penindakan terhadap barang ilegal telah dilakukan hingga Juni 2025, dengan total nilai barang mencapai Rp3,9 triliun.

Dari total tersebut, 61 persen merupakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Meski jumlah penindakan menurun 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru meningkat signifikan sebesar 38 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa peningkatan ini menunjukkan pengawasan yang semakin efektif dan penindakan yang lebih berkualitas.

Operasi Gurita Sita 182,74 Juta Batang Rokok, Sanksi Ditegakkan

Salah satu upaya besar dilakukan melalui Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, menghasilkan 3.918 penindakan dan penyitaan terhadap 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi ini menghasilkan 22 kasus penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik senilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium pada 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

Djaka menjelaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada tahap awal, tetapi dilanjutkan dengan penyidikan, sanksi administratif, dan penerapan prinsip ultimum remidium untuk menimbulkan efek jera dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Peran Bea Cukai Daerah dan Edukasi Sosio-Kultural

Unit vertikal Bea Cukai daerah juga memainkan peran penting dalam penegakan hukum.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan sepanjang 2025, menyita 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol, dengan nilai barang sekitar Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.

Bea Cukai Kediri turut berkontribusi dengan 57 penindakan dan penyitaan sebanyak 29,03 juta batang rokok ilegal.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural untuk pencegahan.

Bea Cukai bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi publik tentang bahaya dan dampak ekonomi dari konsumsi barang ilegal, khususnya barang kena cukai seperti rokok.

"Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara," tegas Djaka.

Penulis :
Aditya Yohan