Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Tolak Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina, Sidang Roman Nazarenko Tetap Berlanjut

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hakim Tolak Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina, Sidang Roman Nazarenko Tetap Berlanjut
Foto: (Sumber: Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/HO-Istimewa)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak seluruh permintaan bebas yang diajukan terdakwa Roman Nazarenko (42), warga negara Ukraina yang menjadi otak utama pabrik narkoba di Bali, dan memutuskan sidang tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Penolakan tersebut disampaikan dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Menimbang, menyatakan keberatan terdakwa tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Eksepsi Tak Diterima, PN Denpasar Tegaskan Berwenang Tangani Perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan menegaskan bahwa semua poin keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa telah dibantah dan ditolak hakim karena dianggap tidak relevan secara hukum.

"Hakim menyatakan itu sudah masuk ke dalam materi pembuktian pokok perkara, bukan ranah eksepsi," ujarnya.

Salah satu keberatan yang ditolak adalah soal tempat kejadian perkara, di mana terdakwa mengklaim ditangkap di Thailand dan berdomisili di Ukraina, sehingga menurutnya kasus semestinya disidangkan di luar Bali atau setidaknya di PN Jakarta Selatan.

Namun, hakim menyatakan bahwa locus delicti berada di Bali, tepatnya di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, sehingga PN Denpasar berwenang secara absolut dan relatif.

Keberatan lain seperti dugaan dakwaan tidak lengkap, alat bukti yang hanya berdasarkan keterangan saksi, serta tudingan bahwa surat dakwaan merupakan salinan dari perkara anak buahnya, juga seluruhnya ditolak oleh majelis hakim.

"Pada pokoknya hakim menilai keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas, sedangkan hal-hal lain tentang benar tidaknya perbuatan pidana harus dibuktikan dengan keterangan para saksi. Sehingga sidang harus dilanjutkan," tegas hakim.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pabrik Narkoba Mewah, Transaksi via Telegram dan Kripto

Roman Nazarenko didakwa sebagai pemimpin operasi pabrik narkoba yang digerebek di vila mewah di Tibubeneng pada 2 Mei 2024.

Ia diduga mengatur produksi mephedrone, budidaya ganja hidroponik skala besar, dan merekrut dua WNA Ukraina lainnya, Ivan dan Mykyta Volovod.

Dua pelaku lain yang masih buron adalah Oleksii Kolotov, yang disebut sebagai penyandang dana, dan Oleg Tkachuk, yang berperan sebagai teknisi hidroponik.

Pabrik tersebut diketahui menggunakan sistem hidroponik canggih serta dilengkapi peralatan kimia dan laboratorium sintetis, dan telah beroperasi sejak akhir 2022.

Distribusi narkoba dilakukan secara daring melalui aplikasi Telegram menggunakan akun "HYDRA", sementara transaksi dilakukan menggunakan cryptocurrency melalui platform Binance.

Polisi menyita 437 gram mephedrone siap edar, hampir 10 kilogram ganja, serta sejumlah bahan kimia berbahaya seperti bromo, methylamine, dan asam klorida.

Roman sempat melarikan diri ke Thailand dan ditangkap di Bangkok pada April 2024. Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia pada Desember 2024 setelah Interpol mengeluarkan red notice.

Roman didakwa dengan tiga pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Roman adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan