HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Ungkap 182 Juta Batang Rokok Ilegal di Jatim, Terapkan Pendekatan Sosio-Kultural

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Ungkap 182 Juta Batang Rokok Ilegal di Jatim, Terapkan Pendekatan Sosio-Kultural
Foto: Bea Cukai Ungkap 182 Juta Batang Rokok Ilegal di Jatim, Terapkan Pendekatan Sosio-Kultural

Pantau - Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok, dengan pendekatan tegas namun juga humanis berbasis sosio-kultural di wilayah Jawa Timur.

182 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Lewat Operasi Gurita

Konferensi pers dilakukan di Kantor Bea Cukai Kediri pada Jumat, 18 Juli 2025, untuk menyampaikan hasil penindakan dan strategi pengawasan di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II.

Bea Cukai mencatat telah melakukan 13.248 penindakan hingga Juni 2025 dengan total nilai barang mencapai Rp3,9 triliun.

Komoditas rokok ilegal mendominasi dengan kontribusi sebesar 61 persen dari seluruh penindakan.

Meski jumlah penindakan turun 4 persen dibanding tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru naik 38 persen.

Bea Cukai juga melaksanakan penyidikan, sanksi administratif, dan pendekatan ultimum remidium guna meningkatkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

Operasi Gurita yang digelar dari 28 April hingga 30 Juni 2025 menghasilkan 3.918 penindakan, dengan hasil:

  • 182,74 juta batang rokok ilegal disita.
  • 22 kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  • 10 pabrik dijatuhi sanksi administratif senilai Rp1,2 miliar.
  • 347 kasus dikenakan ultimum remidium dengan nilai total Rp23,24 miliar.

Kinerja Bea Cukai Kediri dan Efektivitas Strategi Sosio-Kultural

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mencatat total 511 penindakan selama 2025, dengan hasil:

  • 54,6 juta batang rokok ilegal diamankan.
  • 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol turut disita.
  • Nilai total barang sebesar Rp80 miliar.
  • Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp48 miliar.

Khusus Bea Cukai Kediri, sebanyak 57 penindakan telah dilakukan sepanjang 2025 dengan hasil 29,03 juta batang rokok ilegal.

Dari jumlah itu, 11,85 juta batang berasal dari Operasi Gurita dan 1,9 juta batang dari 13 penindakan tambahan oleh satuan tugas lokal.

Barang bukti penting yang diekspos meliputi:

  • Empat unit mesin pembuat rokok dari pabrik ilegal (28 Februari 2025).
  • Total 29 juta batang rokok ilegal senilai Rp9,59 miliar.
  • 6,46 juta batang rokok telah disetujui untuk dimusnahkan.
  • Potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp4,82 miliar.

Pendekatan sosio-kultural dilakukan Bea Cukai melalui edukasi publik bersama tokoh agama dan masyarakat, yang terbukti efektif.

Salah satunya terlihat dari peningkatan penerimaan cukai di Bea Cukai Malang, dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun di 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menyatakan, "Membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara."

Bea Cukai mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan tokoh agama untuk terus bersinergi dalam memerangi rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan keadilan ekonomi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf

Terpopuler