HOME  ⁄  Nasional

BKSAP Hadiri AIPA Caucus ke-16 di Kamboja, Tegaskan Komitmen Indonesia pada Resolusi Kawasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BKSAP Hadiri AIPA Caucus ke-16 di Kamboja, Tegaskan Komitmen Indonesia pada Resolusi Kawasan
Foto: (Sumber: Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera dalam ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Caucus ke-16 di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (!5/7/2025). Foto: bksap/vel)

Pantau - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menghadiri pertemuan AIPA Caucus ke-16 yang digelar di Phnom Penh, Kamboja, pada Kamis, 15 Juli 2025.

Acara yang diselenggarakan oleh Majlis Nasional Kerajaan Kamboja ini mempertemukan parlemen negara anggota ASEAN untuk memperkuat diplomasi kawasan.

Delegasi Indonesia Tampilkan Capaian Implementasi Resolusi AIPA

Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS.

Ia didampingi oleh Wakil Ketua BKSAP, Ravindra Airlangga (Fraksi Golkar), dan Anggota BKSAP, Dede Indra Permana Soediro (Fraksi PDI Perjuangan).

Kegiatan ini dihadiri oleh delapan negara anggota ASEAN, minus Filipina dan Myanmar, serta sepuluh negara mitra dan pengamat seperti Azerbaijan, India, China, dan Parlemen Eropa.

Agenda utama AIPA Caucus ke-16 adalah membahas laporan implementasi resolusi hasil Sidang Umum AIPA ke-45 di Vientiane, Laos, dan berbagi praktik baik antar-parlemen anggota.

Mardani Ali Sera memaparkan bahwa Indonesia telah mengimplementasikan 21 resolusi AIPA dengan rincian sebagai berikut:

  • Bidang politik: 3 resolusi
  • Sosial: 5 resolusi
  • Ekonomi: 8 resolusi
  • Perempuan: 2 resolusi
  • Kepemudaan: 3 resolusi

Dari Perdamaian Kawasan hingga Etika AI, Indonesia Ambil Langkah Nyata

Dalam hal penguatan perdamaian dan stabilitas kawasan, Indonesia telah meratifikasi dua perjanjian penting:

Perjanjian Zona Bebas Nuklir Asia Tenggara melalui UU No. 9 Tahun 1997

Perjanjian ASEAN tentang Penanggulangan Terorisme melalui UU No. 5 Tahun 2012

Untuk isu lingkungan global, Indonesia mengimplementasikan Resolusi AIPA terkait plastik melalui UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara itu, di bidang ketahanan pangan dan pertanian, Indonesia menerapkan:

  • UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Terkait resolusi perdagangan karbon, Mardani menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016.

Langkah ini diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2022 mengenai mekanisme perdagangan karbon.

Dalam menyikapi perkembangan Artificial Intelligence (AI), Indonesia telah menetapkan pedoman etik melalui Surat Edaran Kementerian Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

SE tersebut mencakup prinsip etika, penerapannya, serta akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.

Untuk mendukung kesetaraan gender, Indonesia telah mewajibkan partai politik mencalonkan minimal 30% perempuan dalam daftar calon legislatif melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sektor kepemudaan, UU No. 40 Tahun 2009 menjadi dasar hukum pemberdayaan pemuda, yang didukung oleh Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 34 Tahun 2025.

Mardani menutup presentasinya dengan menekankan pentingnya solidaritas antarnegara anggota AIPA untuk menjadikan komitmen regional sebagai aksi nyata di tingkat nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf