
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan sosialisasi aturan dan etika penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR ke jajaran Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 18 Juli 2025.
TNKB Khusus Bukan Simbol Keistimewaan
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyatakan bahwa tujuan dari penggunaan TNKB khusus adalah sebagai bagian dari hak keprotokoleran dan identifikasi anggota DPR dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
"Penggunaan TNKB ini bukan untuk menunjukkan keistimewaan, tetapi sebagai bagian dari tugas dan fungsi dewan," ungkapnya.
Imron juga menyoroti maraknya pemalsuan TNKB anggota DPR RI oleh oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, yang berdampak pada kerugian kelembagaan bagi DPR RI.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi penyalahgunaan tersebut.
Etika dan Koordinasi Jadi Sorotan
Wakil Ketua MKD lainnya, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa MKD bertugas menjaga etika seluruh anggota dewan, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dengan TNKB khusus.
"Fungsi MKD di DPR serupa dengan Provos di kepolisian," ujar Adang.
Ia mengakui bahwa memeriksa dan menyidangkan anggota DPR sesama kolega bukan tugas mudah, namun penting demi menjaga muruah lembaga legislatif.
Sosialisasi yang dilakukan MKD ini juga bertujuan memperkuat pemahaman dan sinergi antara DPR RI dan kepolisian terkait peraturan serta tata etika penggunaan TNKB.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota MKD lainnya seperti Bahtra Banong dan Hasan Basri Agus.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyambut baik langkah MKD dan menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi.
"Kami siap membantu menindak penggunaan TNKB palsu dan menjaga aturan yang telah disepakati bersama," tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf