Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ribuan Warga Bangka Dihapus dari Data Penerima Bantuan Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian Sosial

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ribuan Warga Bangka Dihapus dari Data Penerima Bantuan Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian Sosial
Foto: (Sumber: Kepala Dinas Sosial Bahrudin Bafa di Sungailiat menyebut 1.419 orang dikeluarkan dari data bantuan BPI JK, Senin (21/7/2025). ANTARA/Kasmono)

Pantau - Kementerian Sosial RI menghapus sebanyak 1.419 orang di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari data penerima program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPI JKN) karena tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penghapusan Berdasarkan Pemadanan Data dan Kategori Desil

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa, menjelaskan bahwa penghapusan dilakukan setelah proses pemadanan data yang menunjukkan 1.149 orang di antaranya tidak sesuai dengan data DTSEN.

"Ribuan orang itu selama ini mendapat layanan program pengobatan gratis dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial," ungkapnya.

BPI JKN merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Namun, selain tidak masuk dalam DTSEN, sebagian besar dari warga yang dihapus juga berada di luar kelompok desil atau tingkat kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah.

"Sedangkan warga yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah yakni warga yang masuk dalam desil satu sampai lima, di atas desil itu atau desil enam sampai 10 tidak berhak mendapat bantuan sosial pemerintah," ujarnya.

Pemerintah Gunakan DTSEN dan Desil Sebagai Acuan Resmi

Pemerintah menggunakan kategori desil sebagai indikator kesejahteraan dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Kriteria desil yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Desil 1: Miskin ekstrem
  • Desil 2: Hampir miskin
  • Desil 3: Rentan miskin
  • Desil 4: Hampir rentan
  • Desil 5: Rentan

Dengan dasar ini, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota menggunakan DTSEN dan data desil dalam proses verifikasi penerima bantuan.

"Masyarakat harus mengetahui dan memaklumi jika tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah karena yang bersangkutan tidak berada dalam kelompok warga penerima bantuan dan tidak berada di dalam DTSEN," katanya menegaskan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mempersoalkan keputusan ini.

"Saya berharap masyarakat tidak komplain jika mengetahui dirinya tidak memperoleh kembali bantuan BPIJK dari pemerintah karena dianggap berada di posisi desil enam sampai 10," ia mengungkapkan.

 

Penulis :
Aditya Yohan