Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Bentuk Desk Khusus Tangani Keturunan Filipina Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Bentuk Desk Khusus Tangani Keturunan Filipina Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia
Foto: (Sumber: Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Agato Simamora dalam rapat sinkronisasi dan koordinasi di Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Pemerintah akan segera membentuk Desk Penanganan Keturunan Filipina Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia sebagai forum lintas kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah strategis penyelesaian status hukum bagi Persons of Philippines Descent (PPDs).

Langkah ini diumumkan dalam rapat sinkronisasi dan koordinasi di Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Agato Simamora, menyatakan bahwa pembentukan desk tersebut merupakan langkah terobosan yang krusial dan mendesak.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari desk ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar para PPDs.

"Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi bilateral terkait penanganan warga keturunan di kedua negara," ungkap Agato.

Dengan kolaborasi multisektor yang erat, pemerintah menargetkan solusi permanen yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta memberikan kepastian hukum bagi warga keturunan Filipina yang hidup di Indonesia.

Rekomendasi Strategis Menuju Penyelesaian Status Kewarganegaraan

Selain pembentukan desk, pemerintah juga menyepakati sejumlah rekomendasi untuk mempercepat penghapusan status tanpa kewarganegaraan dan memperkuat legalitas warga keturunan Filipina.

Rekomendasi pertama adalah memperkenalkan istilah Registered Philippine Nationals (RPNs) atau Warga Negara Filipina Terdaftar.

Istilah ini akan digunakan untuk menyebut PPDs yang telah dikonfirmasi sebagai warga negara Filipina oleh otoritas terkait.

Rekomendasi kedua adalah penyusunan prosedur dalam Desk Penyelesaian, yang meliputi proses sinkronisasi data, registrasi dan konfirmasi, pemberian dokumen kekonsuleran, kependudukan dan keimigrasian, serta pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Rekomendasi ketiga adalah penetapan mekanisme kerja antar kementerian/lembaga untuk memastikan kesinambungan dan kepastian dalam setiap tahapan, sehingga tidak lagi terjadi status tanpa kewarganegaraan di kemudian hari.

Sekretaris Deputi Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Nur Azizah, menyatakan bahwa isu PPDs melibatkan aspek yang kompleks, tidak hanya keimigrasian, tetapi juga hukum, sosial, ekonomi, keamanan, dan kemanusiaan.

"Penanganan PPDs ini bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif dan berbasis HAM perlu terus dikedepankan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara dan perlindungan warga negara," tegasnya.

Nur Azizah juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut konkret atas seluruh hasil rapat dan rekomendasi yang telah disepakati.

"Saya berharap hasil rapat ini benar-benar ditindaklanjuti secara konkret," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan