
Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjangkau hingga ke daerah-daerah terpencil melalui pengaturan tata kelola yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan.
Dalam rapat koordinasi terkait MBG yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025), Rini menyampaikan komitmen Kementerian PANRB dalam mendukung tata kelola program tersebut.
"Kementerian PANRB tentunya kita mendukung untuk tata kelolanya, dan itu merupakan salah satu upaya untuk (menjangkau) daerah-daerah terpencil", ungkapnya usai rapat.
Rini menegaskan bahwa tata kelola program akan dilaksanakan secara saksama, berdasarkan Perpres yang akan segera disosialisasikan.
"Tentunya Kementerian PANRB untuk memastikan tata kelola bisa dilaksanakan secara saksama, karena untuk melaksanakan MBG itu ada dua hal (yang penting)", ia mengungkapkan.
Dua Pilar Utama Tata Kelola MBG
Rini memaparkan bahwa terdapat dua hal krusial dalam keberhasilan pelaksanaan MBG, yaitu kualitas pemberian makan bergizi dan dukungan ekosistem dari kementerian serta lembaga terkait.
"Jadi hari ini kita siapkan Perpres tentang tata kelola, bagaimana ekosistem untuk dukungan MBG-nya, kemudian juga akan keluar aturan yang berkaitan dengan organisasi MBG-nya", ujar Rini.
Selain Perpres, pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pembentukan tim koordinasi Program MBG.
"Itu ketua hariannya Ibu Nanik S. Deyang (Wakil Kepala BGN bidang Investigasi dan Komunikasi). Nanti Ibu Nanik dan wakil ketuanya, juga deputi di Menko Pangan", jelas Rini.
Transformasi Digital dan Sinergi 13 Kementerian
Kementerian PANRB akan berperan dalam penataan kelembagaan seperti pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) dan SPPG, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pelaksana program.
Kementerian ini juga mendorong transformasi digital dan integrasi layanan digital untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program MBG.
Rancangan Perpres menyebutkan bahwa tata kelola program harus berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Ruang lingkup pengaturan meliputi lima aspek utama: perencanaan, anggaran, manajemen kinerja dan ASN, pengawasan dan pengendalian, serta pengadaan barang/jasa.
Pemerintah telah mengesahkan Keppres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis.
Tim koordinasi ini terdiri dari sinergi 13 kementerian dan lembaga terkait.
Tugas utama tim tersebut meliputi sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pengendalian penyelenggaraan program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
- Penulis :
- Leon Weldrick







