Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

YLBHI Desak Penghapusan Ketentuan TNI Sebagai Penyidik dari Revisi KUHAP

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

YLBHI Desak Penghapusan Ketentuan TNI Sebagai Penyidik dari Revisi KUHAP
Foto: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak penghapusan ketentuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik dalam draf revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyatakan bahwa keberadaan pasal yang memberikan kewenangan penyidikan kepada TNI berpotensi menghidupkan kembali sistem Dwifungsi ABRI.

"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," ungkapnya.

Ketentuan dalam Pasal Revisi KUHAP Dinilai Bermasalah

Muhammad Isnur menjelaskan bahwa ketentuan mengenai TNI sebagai penyidik tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 draf revisi KUHAP.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Polri menjadi penyidik utama yang mengoordinasikan dan mengawasi penyidik dari lembaga lain, kecuali kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI.

Menurut Isnur, pemberian kewenangan penyidikan kepada TNI dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk dalam proses penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka.

Ia mengungkapkan bahwa dalam pembahasan awal oleh DPR, frasa yang digunakan adalah TNI Angkatan Laut, namun dalam versi pemerintah, frasa tersebut diubah menjadi TNI secara umum.

Perubahan itu, lanjutnya, menimbulkan kekhawatiran akan munculnya dualisme penyidikan yang dapat mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Isnur menegaskan pentingnya kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat dalam proses hukum.

"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik," ia mengungkapkan.

DPR Tegaskan Tidak Ada Upaya Menghidupkan Dwifungsi ABRI

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI melalui revisi KUHAP.

Ia menyatakan bahwa penyidik TNI yang dimaksud dalam revisi hanya berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.

"Dalam KUHAP itu dalam rangka TNI Angkatan Laut yang penyidik perikanan, yang TNI dalam arti keseluruhannya tidak ada di situ," jelas Hinca.

Ia menambahkan bahwa ketentuan penyidik TNI dalam konteks perikanan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Penulis :
Shila Glorya