
Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin pertambangan rakyat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023.
Pergub ini akan menjadi dasar hukum untuk melegalkan aktivitas pertambangan emas rakyat agar dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan harus dilaksanakan dengan prinsip keberlanjutan.
"Supaya masyarakat tidak lagi mendulang emas secara ilegal," ungkapnya.
Keterlibatan Stakeholder dan Proses Perumusan
Dominggus menjelaskan bahwa perumusan Pergub akan melibatkan kementerian/lembaga teknis serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun studi kelayakan.
"OPD yang bersangkutan akan siapkan agenda pembahasan pergubnya," ia mengungkapkan.
Pemprov optimistis bahwa Pergub ini akan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dominggus juga menyatakan bahwa regulasi ini mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang memiliki sejumlah unit usaha di sektor pertambangan.
"Kalau sudah ada Pergub, izin pertambangan rakyat bisa diterbitkan dan koperasi bisa mengelolanya," ujarnya.
Dukungan Daerah dan Kendala Lapangan
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan bahwa pihaknya bersama Polda Papua Barat telah membahas langkah optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara legal.
"Kami kabupaten sangat mendukung supaya pengelolaan izin pertambangan bisa diterbitkan kementerian," kata Hermus.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas di Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari dilakukan tanpa izin karena berada di kawasan hutan lindung.
Jimmy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Namun, upaya ini terkendala oleh penolakan dari masyarakat pemilik hak ulayat.
"Tahun 2023 tim kami sudah coba ke lapangan tetapi masyarakat tolak. Itu kendala terbesar yang kami hadapi di lapangan," ungkap Jimmy.
Pemerintah daerah bersama masyarakat adat telah mengusulkan perubahan status kawasan hutan lindung untuk mendukung legalisasi tambang rakyat.
Usulan itu telah dimasukkan dalam revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat.
"Alih status kawasan hutan harus ada kajian dari tim terpadu kementerian. Kalau layak, maka dialihkan dari hutan lindung ke hutan produksi," jelas Jimmy.
- Penulis :
- Shila Glorya