Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Badung Bongkar 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin, Gubernur Bali Tegaskan Langkah Sesuai Aturan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemkab Badung Bongkar 48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin, Gubernur Bali Tegaskan Langkah Sesuai Aturan
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memantau proses pembongkaran 48 bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali (sumber: Humas Pemkab Badung)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Badung membongkar 48 unit bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali, pada Senin (21/7).

Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa proses pembongkaran telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pembongkaran bangunan tanpa izin di sekitar kawasan Pantai Bingin ini sudah sesuai dengan standar prosedur operasional dan sudah bersurat kepada pemilik bangunan," ungkapnya.

Proses Penertiban Sudah Melalui Tahapan Teguran

Pemkab Badung telah memberikan tiga kali teguran tertulis sebelum mengambil tindakan eksekusi.

"Hari ini terakhir, jadi kami langsung eksekusi sesuai dengan surat perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan," ia menjelaskan.

Adi Arnawa juga menyatakan akan membuka dialog dengan para pekerja terdampak, namun dilakukan secara bertahap setelah proses pembongkaran selesai.

"Tentu kami akan pertimbangkan harapan para pekerja ini. Saya tidak akan meninggalkan rakyat dan akan membuka dialog nanti. Tapi, setelah ini tuntas dulu, kami akan langkah demi langkah," tambahnya.

Gubernur Bali Dukung Penertiban dan Rencana Audit Pariwisata

Gubernur Bali Wayan Koster turut hadir dalam proses pembongkaran dan menyatakan dukungannya terhadap tindakan Pemkab Badung.

Ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang dibongkar berdiri di atas aset pemerintah daerah, bukan lahan milik pribadi.

"Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi, tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk memeriksa legalitas perizinan usaha pariwisata di seluruh wilayah Bali.

"Ini untuk menindak tegas para pelanggar dan tentunya melalui proses sesuai dengan undang-undang," jelas Koster.

Penulis :
Shila Glorya