Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ponorogo Naik Peringkat Kedua di Jatim dalam Perlindungan Pekerja Rentan Berkat Dana DBHCHT

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ponorogo Naik Peringkat Kedua di Jatim dalam Perlindungan Pekerja Rentan Berkat Dana DBHCHT
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono (sumber: ANTARA/Prastyo)

Pantau - Sebanyak 29.250 pekerja rentan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menerima perlindungan jaminan sosial melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Peningkatan signifikan jumlah penerima manfaat ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, yang menyebut bahwa capaian ini tidak lepas dari dukungan alokasi dana DBHCHT yang diterima pemerintah daerah.

Dengan dukungan DBHCHT, Pemkab Ponorogo berhasil memperluas cakupan perlindungan kepada lebih banyak pekerja informal, seperti petani tembakau, pengemudi ojek daring, dan pedagang keliling.

"Pada 2024 hanya 7.618 orang yang terlindungi. Tahun ini melonjak menjadi 29.250 pekerja rentan," ungkapnya.

Dukungan Dana DBHCHT Jadi Kunci Keberhasilan

Berkat lonjakan tersebut, Ponorogo kini menempati peringkat kedua di Jawa Timur dalam hal cakupan perlindungan pekerja rentan, tepat di bawah Kabupaten Jember.

Suko menegaskan bahwa pencapaian ini sulit diraih jika hanya mengandalkan dana dari APBD murni.

"Tanpa DBHCHT, kami mungkin hanya bisa berada di peringkat 15 atau 16 se-Jatim," ia mengungkapkan.

Para penerima manfaat dari program ini mendapatkan fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sasaran utama program ini adalah masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah, yaitu desil 1 dan 2, untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

"DBHCHT ini memang kami fokuskan untuk perlindungan sosial pekerja informal agar mereka lebih tenang dan aman dalam bekerja," ujar Suko.

Target Lebih Tinggi di Tahun Depan

Disnaker Ponorogo kini sedang memproses penambahan sebanyak 16.800 penerima baru, yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Jika proses ini berhasil, jumlah total penerima manfaat akan melampaui Kabupaten Jember dan menempatkan Ponorogo sebagai daerah dengan perlindungan pekerja rentan tertinggi di Jawa Timur.

"Kami optimistis, tahun 2026 nanti sedikitnya 45 ribu pekerja informal di Ponorogo akan terlindungi. Ini bagian dari visi bupati untuk menurunkan angka kemiskinan lewat perlindungan sosial," tuturnya.

Penulis :
Shila Glorya