
Pantau - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi, yakni Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Persetujuan ini diberikan dalam pembahasan tingkat pertama dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Telah selesai kita bahas bersama dan dapat disetujui menjadi draf final rancangan undang-undang hasil pembicaraan tingkat pertama di Komisi II DPR RI, yang selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat kedua untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Apakah kita setujui?" ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat.
Delapan Fraksi dan Pemerintah Sepakat, Sepuluh RUU Ditandatangani
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian PPN/Bappenas.
Delapan fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan pemerintah telah menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyatakan setuju terhadap sepuluh RUU tersebut.
"Kami dari pimpinan juga sudah menerima seluruh pandangan mini fraksi dari delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI dan semuanya menyatakan setuju terkait 10 RUU ini, begitu pula sekali lagi pandangan dari Komite I DPD RI," lanjut Rifqinizamy.
Setelah disepakati, pimpinan Komisi II DPR RI bersama pemerintah, Komite I DPD RI, dan perwakilan fraksi-fraksi di Komisi II menandatangani sepuluh RUU tersebut.
Daftar Sepuluh RUU Kabupaten/Kota yang Disetujui
RUU yang disetujui tersebar di tiga provinsi sebagai berikut:
Provinsi Gorontalo:
- RUU tentang Kota Gorontalo
- RUU tentang Kabupaten Gorontalo
Provinsi Sulawesi Utara:
- RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
- RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe
- RUU tentang Kabupaten Minahasa
- RUU tentang Kota Manado
Provinsi Sulawesi Tenggara:
- RUU tentang Kabupaten Buton
- RUU tentang Kabupaten Kolaka
- RUU tentang Kabupaten Konawe
- RUU tentang Kabupaten Muna
Dengan disepakatinya ke-10 RUU ini, pemerintah dan DPR berharap dapat memperkuat legalitas dan tata kelola pemerintahan daerah secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf