Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi untuk Disahkan, Bahas Pemekaran hingga Kekhasan Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi untuk Disahkan, Bahas Pemekaran hingga Kekhasan Daerah
Foto: (Sumber: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memaparkan bahwa 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara telah disepakati dalam pembahasan tingkat pertama dan siap dibawa ke rapat paripurna.

Rifqi menjelaskan bahwa poin pertama dari pembahasan 10 RUU tersebut adalah penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah-daerah itu, karena masih menggunakan landasan konstitusi lama.

"Satu, kami menyesuaikan dasar hukum konstitusinya 10 kabupaten/kota ini, itu menggunakan dasar hukum konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang RIS 1949," ungkap Rifqi.

Bahas Pemekaran dan Karakteristik Daerah

Poin kedua yang menjadi pertimbangan utama adalah terjadinya dinamika wilayah seperti pemekaran dan pertambahan jumlah kecamatan di sejumlah daerah.

"Kedua, di kabupaten/kota tersebut telah terjadi dinamika sedemikian rupa terkait dengan baik pertambahan jumlah kecamatan, termasuk pemekaran kabupaten/kota yang ada di kabupaten/kota tersebut," jelasnya.

Sebagian besar wilayah yang diatur dalam RUU ini merupakan kabupaten/kota induk, seperti Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara yang telah dimekarkan menjadi lima wilayah terpisah, yakni Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu.

Poin ketiga dari RUU ini adalah pengakomodasian kekhasan masing-masing daerah.

"Ketiga, di undang-undang yang ada ini, kami juga mencoba untuk men-delivery kekhasan ciri masing-masing daerah yang kemudian menjadi ciri khas dari setiap daerah itu. Itu penting untuk kemudian nanti di-state di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang," ujar Rifqi.

Penetapan Batas Wilayah Lewat PP

Awalnya, batas wilayah antar daerah direncanakan dimuat langsung dalam undang-undang, namun disepakati untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan kesepakatan antar daerah.

"PP itu baru bisa disetujui kalau ada persetujuan antardaerah yang kemudian menjadi batas wilayah itu sehingga dengan cara ini kami berharap sengketa antarwilayah yang sempat terjadi dan bersitegang di Indonesia itu bisa kita minimalisasi dan kita atasi," ungkap Rifqi.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI telah menyepakati untuk membawa 10 RUU ini ke pembicaraan tingkat kedua sebagai tahap akhir menuju pengesahan menjadi undang-undang.

Delapan fraksi di Komisi II, Komite I DPD RI, dan pemerintah telah memberikan persetujuan terhadap RUU tersebut.

Daftar RUU Berdasarkan Provinsi

Berikut adalah daftar wilayah yang termasuk dalam 10 RUU tersebut:

Provinsi Gorontalo:

  • RUU tentang Kota Gorontalo
  • RUU tentang Kabupaten Gorontalo

Provinsi Sulawesi Utara:

  • RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
  • RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe
  • RUU tentang Kabupaten Minahasa
  • RUU tentang Kota Manado

Provinsi Sulawesi Tenggara:

  • RUU tentang Kabupaten Buton
  • RUU tentang Kabupaten Kolaka
  • RUU tentang Kabupaten Konawe
  • RUU tentang Kabupaten Muna
Penulis :
Ahmad Yusuf