Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Serahkan Sertifikat Akreditasi kepada World Halal Trust Lituania untuk Perkuat Kerja Sama Internasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPJPH Serahkan Sertifikat Akreditasi kepada World Halal Trust Lituania untuk Perkuat Kerja Sama Internasional
Foto: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat menyerahkan sertifikat akreditasi kepada perwakilan World Halal Trust (WHT) Lituania Farouk, di Jakarta (sumber: BPJPH)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia resmi menyerahkan sertifikat akreditasi kepada Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) World Halal Trust (WHT) dari Lituania pada Selasa, 22 Juli 2025 di Jakarta.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan kepada perwakilan WHT, Farouk.

Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa akreditasi ini diberikan setelah WHT Lituania melalui proses akreditasi yang ketat oleh tim lintas sektoral.

"Melalui upaya tersebut, BPJPH berusaha terus memperluas kerja sama internasional dalam rangka mewujudkan kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia", ungkapnya.

WHT Kini Diakui sebagai Lembaga Sertifikasi Halal

Dengan diterbitkannya sertifikat ini, World Halal Trust kini resmi diakui oleh BPJPH sebagai LHLN yang berwenang melakukan sertifikasi halal produk di negara asalnya.

"Akreditasi ini bukan hanya simbol administratif, tetapi bentuk komitmen bersama dalam menjaga standar halal global yang diakui dan dipercaya", ia mengungkapkan.

Haikal menegaskan bahwa pihaknya akan terus membuka ruang kolaborasi dengan lembaga-lembaga halal dari berbagai negara.

Koordinasi Internasional Terus Ditingkatkan

Kerja sama tersebut dilakukan dalam bingkai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Baru-baru ini, BPJPH juga menerima kunjungan delegasi Uni Eropa untuk membahas kebijakan dan regulasi terbaru terkait JPH.

Haikal menyatakan bahwa pihaknya aktif merespons berbagai pertanyaan yang diajukan terkait layanan jaminan produk halal.

"Dengan itu, semua pihak dapat membuat perencanaan yang lebih baik, sejalan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan", ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa