Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Produsen Beras Tak Sesuai Mutu, Sita 201 Ton dan Ribuan Kemasan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Produsen Beras Tak Sesuai Mutu, Sita 201 Ton dan Ribuan Kemasan
Foto: (Sumber: Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf bersama pejabat Polri dan beberapa kementerian menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani))

Pantau - Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasan, setelah menindaklanjuti pengaduan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Tiga Produsen dan Temuan Lapangan

Tiga produsen yang dimaksud adalah PT PIM, PT FS, dan toko SY.

PT PIM diketahui memproduksi beras merek Sania, sementara toko SY memproduksi merek Jelita dan Anak Kembar.

PT FS memproduksi beras premium dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.

Satgas Pangan Polri memulai penyelidikan dengan menelusuri 212 merek beras dari pasar tradisional dan modern, serta mengambil sampel beras premium dan medium untuk diuji di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian.

Dari hasil uji laboratorium dan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, ditemukan tiga produsen yang memasarkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penggeledahan, Barang Bukti, dan Naik ke Penyidikan

Satgas Pangan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi:

  • Kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur
  • Gudang PT FS di Subang, Jawa Barat
  • Kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten
  • Pasar Beras Induk Cipinang di Jakarta Timur

Ditemukan modus operandi berupa produksi beras premium menggunakan merek tertentu, namun dengan mutu yang tidak sesuai label kemasan.

Mesin produksi yang digunakan bervariasi, dari modern hingga tradisional/manual.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 201 ton beras
  • 39.036 kemasan 5 kg berbagai merek beras premium
  • 2.304 kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium

Tindak pidana ini melanggar:

Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Proses Berlanjut, Penetapan Tersangka Masih Dikaji

Satgas Pangan Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mempersiapkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Polri melalui Dittipideksus Bareskrim dan Satgas Pangan menegaskan akan terus menyelidiki serta menyidik tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras dan komoditas pokok lainnya yang tidak sesuai mutu.

Penulis :
Ahmad Yusuf