Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Kasus Ijazah Jokowi, Relawan Solmet Penuhi Panggilan Polda: "Tanpa Intervensi, Fakta Hukum Jelas"

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Soal Kasus Ijazah Jokowi, Relawan Solmet Penuhi Panggilan Polda: "Tanpa Intervensi, Fakta Hukum Jelas"
Foto: (Sumber: Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (batik ungu) saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran dari Solidaritas Merah Putih (Solmet) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kelanjutan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Solmet, Silfester Matutina, hadir di Jakarta pada Kamis (24/7/2025) untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

"Tentunya saya akan menjawab apa yang saya tahu, apa yang saya lihat. Intinya semua kejadian-kejadian mengenai indikasi pidana pencemaran nama baik, penghasutan, fitnah mengenai tudingan ijazah palsu kepada Bapak Joko Widodo," ujar Silfester.

Tidak Bawa Bukti Baru, Serahkan Proses ke Kepolisian

Saat ditanya mengenai dokumen yang dibawa dalam pemeriksaan, Silfester menyatakan tidak membawa bukti tambahan.

"Bukti yang kemarin di Polres (Jaksel) sudah cukup banyak. Jadi, yang diajukan teman-teman dari Peradi Bersatu. Saya saat ini tak bawa bukti baru. Kemungkinan nanti kalau diminta lagi atau dilengkapi, akan kita serahkan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Itu kewenangan Polda Metro Jaya, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi. Karena menurut saya, tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini tak ada yang bisa mengelak," katanya.

Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus, Kritik Proses Penyidikan

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin meminta agar Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Permintaan itu diajukan karena kasus tersebut telah resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara," kata Ahmad.

Ia menilai gelar perkara dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan klien mereka yang telah berstatus terlapor.

"Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor yakni klien kami, dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus. Namun, Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Ahmad.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti