
Pantau - Kepolisian mengungkap praktik produksi oli palsu di sebuah rumah produksi di kawasan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Empat tersangka berinisial SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46) ditangkap dalam operasi ini.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan menggunakan oli bekas yang disaring secara manual dan elektronik, lalu dicampur dengan cairan parafin.
Oli tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam wadah berlabel palsu menyerupai merek-merek ternama seperti Shell, Castrol, Honda, dan Toyota.
Produksi Massal dengan Jeriken dan Stiker Palsu
Jeriken tidak diperoleh dari produsen resmi, melainkan diproduksi sendiri agar menyerupai bentuk aslinya.
SK diketahui menjalankan bisnis ini sejak 2023 dengan keuntungan sekitar Rp60 juta per bulan, sementara SY sudah menjalankan praktik serupa selama lima tahun dan diperkirakan telah mengantongi total keuntungan mencapai Rp3,5 miliar.
Barang bukti yang disita dari rumah produksi antara lain:
- 60 botol oli palsu merek Shell Helix (1 liter)
- 6 botol oli palsu merek Shell Helix (4 liter, kuning)
- 3 botol oli palsu merek Shell Helix (4 liter, biru)
- 4 botol oli palsu merek Toyota TNO (4 liter, abu-abu)
- 1 mesin pres merek Wiraplex
- 425 tutup botol pelumas berbagai merek
- 2.058 kartu kilometer oli palsu merek Shell
- Ratusan stiker palsu berbagai merek: Honda, Toyota, Castrol, Suzuki
- 70 kantong oli merah bening (5 liter/kantong)
- 100 liter cairan parafin/hidrolik
- 250 liter oli mesin
- 30 drum oli kotor dan 11 drum oli bersih hasil saringan
- 1 tangki berisi oli hasil saringan kapasitas 700 liter
- Puluhan botol oli kosong berbagai merek dan kartu oli
Dalam jumpa pers, polisi menampilkan jeriken-jeriken palsu bermerek Shell, Honda, Toyota, serta alat produksi termasuk drum oli bertuliskan Pertamina dan berbagai jenis stiker palsu.
Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang berbeda, yakni:
- Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar)
- Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar)
- Pasal 62 jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar)
Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya pemalsuan produk pelumas kendaraan bermotor yang dapat merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti