Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda NTB Bawa AKP Malaungi ke Bareskrim Polri untuk Join Investigasi Kasus Narkoba

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda NTB Bawa AKP Malaungi ke Bareskrim Polri untuk Join Investigasi Kasus Narkoba
Foto: (Sumber : Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo. (ANTARA/Dhimas B.P.).)

Pantau - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membawa Ajun Komisaris Polisi Malaungi ke Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta sebagai tindak lanjut penangkapan Koko Erwin pada Kamis, 26 Februari 2026 di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo membenarkan pergeseran AKP Malaungi ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan bersama.

"Jadi, kita 'kan ada join investigasi ya, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar ini semakin jelas. Semakin jelas perannya masing-masing. Kemana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan diberangkatkannya AKP Malaungi ke Mabes Polri, pihak Mabes dapat melengkapi susunan kasus peredaran narkoba di wilayah NTB karena Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro telah berada di Mabes Polri.

"Mungkin di sana akan digelar (ekspose perkara), investigasi bersama, kerja sama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya membenarkan bahwa Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Koko Erwin yang berstatus daftar pencarian orang.

Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K di lokasi berbeda.

A alias Y ditangkap di Riau, sedangkan R alias K ditangkap di Tanjung Balai bersama Koko Erwin.

Ketiganya diduga membantu Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan.

Nama Koko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Asmuni menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang memberinya sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.

Uang Rp1 miliar itu disebut diberikan untuk membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi yang menginginkan mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kepala Polres Bima Kota juga disebut dalam berita acara pemeriksaan menyambut niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Penulis :
Ahmad Yusuf