Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Sahkan Sembilan Nama Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Sahkan Sembilan Nama Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar saat menyampaikan laporan terhadap hasil uji kelayakan calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional di DPR, Senayan, Jakarta (Sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI secara resmi menyetujui sembilan nama unsur pengarah penanggulangan bencana dari kalangan masyarakat profesional dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Persetujuan ini diberikan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan oleh Komisi VIII DPR RI.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang dalam sesi pengambilan keputusan mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota unsur pengarah penanggulangan bencana dari masyarakat profesional tersebut dapat disetujui?" ungkap Adies di hadapan forum.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang.

Hasil Uji Kelayakan oleh Komisi VIII

Laporan hasil uji kelayakan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, yang menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara menyeluruh terhadap 18 calon yang diusulkan Presiden.

"Komisi VIII DPR RI telah menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon pada 14 Juli 2025. Selanjutnya, pada 15 Juli 2025, dalam rapat pleno, kami menetapkan sembilan nama terpilih melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta dedikasi mereka dalam bidang kebencanaan," ujarnya.

Uji kelayakan ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut sembilan nama yang disetujui oleh DPR RI sebagai unsur pengarah dari masyarakat profesional:

  • Ari Laksamana Widjaja
  • Basuki Spartono
  • Isroil Samiharjo
  • Ivan Elisabeth Purba
  • Jonatan Victory
  • Muhammad Dirhamsyah
  • Rudi Phadmanto
  • Rahmawati Husen
  • Puji Pujiono

 

Harapan terhadap Kinerja Anggota Terpilih

Ansory menegaskan bahwa terpilihnya sembilan nama ini tidak berarti kandidat lain tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, pemilihan dilakukan karena ada pembatasan jumlah keanggotaan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Ia berharap para anggota terpilih dapat memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia.

"Semoga kehadiran unsur pengarah dari masyarakat profesional ini menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola kebencanaan di Indonesia. Mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi strategis, terutama dalam memperkuat kapasitas mitigasi dan respon bencana," ungkapnya.

Penulis :
Shila Glorya