
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mengedepankan perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional dalam rencana transfer data pribadi ke Amerika Serikat yang terkait dengan kesepakatan perdagangan digital.
Transfer Data Harus Berdasarkan Hukum Indonesia
Pernyataan ini disampaikan Sarmuji menanggapi kekhawatiran publik terhadap penghapusan hambatan perdagangan digital dan aliran data lintas negara yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
“Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” ungkapnya.
Sarmuji menekankan bahwa Gedung Putih secara eksplisit menyatakan kesediaan Amerika Serikat untuk tunduk pada hukum Indonesia dalam mekanisme transfer data pribadi.
“Sudah sangat jelas dinyatakan Gedung Putih bahwa ‘Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia’. Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” tegasnya.
DPR Dukung Tata Kelola Data Digital yang Berdaulat
Sarmuji juga mengutip pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berarti penyerahan data secara bebas, melainkan pelaksanaan mekanisme hukum yang sah dan diawasi penuh.
“Ini bukan tentang menyerahkan data, tapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaliran data lintas negara merupakan praktik umum dalam ekosistem digital global, dan negara-negara maju seperti anggota G7 telah lebih dulu menggunakan sistem serupa.
Berdasarkan penjelasan dari Meutya Hafid, Sarmuji menilai bahwa kesepakatan dengan Amerika Serikat memberi dasar hukum yang kuat untuk melindungi pengguna digital di Indonesia.
“Ini akan melindungi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, e-commerce, dan layanan cloud. Ada jaminan bahwa perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses kesepakatan ini belum final, seperti yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Pembahasan teknis masih berlangsung dan terbuka untuk pengawasan publik serta DPR RI.
“Kami ingin Indonesia menjadi pemain yang berdaulat dan dipercaya dalam ekosistem digital internasional. Ini bisa tercapai dengan tata kelola data yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum nasional,” ujar Sarmuji.
Ia menyarankan agar pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat demi menghindari kesalahpahaman publik.
“Apalagi isu data pribadi sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik. Edukasi dan transparansi menjadi kunci agar kerja sama ini benar-benar dipahami manfaat dan batas-batas hukumnya,” tambahnya.
DPR, menurutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan aliran data lintas negara.
“Kebijakan sebesar ini menyangkut hak-hak dasar warga negara. Maka, DPR berkewajiban untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa semua langkah tetap dalam koridor hukum dan kepentingan nasional,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








