
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan pemufakatan jahat di lingkungan peradilan.
PT DKI Jakarta Nyatakan Zarof Rusak Citra Kehakiman
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menyampaikan bahwa meski pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai lamanya pidana yang dijatuhkan masih belum mencerminkan bobot pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan Zarof.
“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” tegas Albertina dalam putusannya.
Zarof tetap dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan diganti enam bulan kurungan bila tidak dibayar.
Majelis Hakim juga menetapkan agar uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.
Terbukti Lakukan Suap dan Gratifikasi Berkelanjutan
Majelis Hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat dan gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung.
Tindak pidana yang dimaksud mencakup pemberian atau janji kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya sebagai pejabat negara.
Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar guna mempengaruhi putusan kasasi perkara Ronald Tannur pada tahun 2024.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama periode 2012 hingga 2022 sebagai imbalan atas bantuannya dalam mengurus berbagai perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
- Penulis :
- Aditya Yohan