billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KAI Percepat Sertifikasi dan Penertiban Aset Tanah, Gandeng BPN hingga Kejaksaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KAI Percepat Sertifikasi dan Penertiban Aset Tanah, Gandeng BPN hingga Kejaksaan
Foto: (Sumber: KAI Optimalkan Aset Negara untuk Keberlanjutan dan Layanan Perkeretaapian Terbaik)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mempercepat proses pensertipikatan dan penertiban aset tanah dan bangunan milik perusahaan demi menjaga dan mengoptimalkan aset negara bagi kepentingan masyarakat.

Pada tahun 2024, KAI berhasil menyertipikatkan tanah seluas 12.984.360 meter persegi.

Sedangkan pada semester I tahun 2025, luas tanah yang telah disertipikatkan mencapai 5.384.905 meter persegi.

Untuk penertiban aset, sepanjang tahun 2024 KAI telah menertibkan 647.951 meter persegi tanah dan bangunan.

Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2025, luas aset yang berhasil ditertibkan mencapai 246.471 meter persegi.

Kolaborasi Strategis Demi Optimalisasi Aset

KAI menggandeng sejumlah pihak, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi, dalam mempercepat proses sertifikasi dan penertiban aset tersebut.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan pentingnya langkah ini dalam mendukung operasional dan keberlanjutan perusahaan.

“Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan semua aset yang dimiliki berada dalam status yang jelas dan sah, mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan perusahaan”, ungkapnya.

Inisiatif Strategis dan Langkah Ke Depan

KAI telah menjalankan sejumlah inisiatif strategis, antara lain penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN mengenai sinergi agraria dan tata ruang.

Perusahaan juga menggandeng Program Studi Ilmu Sejarah FIB UNS dalam menyusun Historical Opinion terkait dokumen Grondkaart.

Selain itu, KAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara rutin dengan para pemangku kepentingan.

Ke depan, KAI akan terus meningkatkan upaya strategis, termasuk kerja sama hukum dengan Kejaksaan, FGD lanjutan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan, penyusunan target strategis lokasi penertiban, peningkatan target dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), serta penyelenggaraan Stakeholder’s Gathering & Award untuk memperkuat kemitraan.

Penulis :
Aditya Yohan