Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman dengan Modus Suaka, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengiriman Ilegal PMI ke Jerman dengan Modus Suaka, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: (Sumber: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/7/2025). ANTARA/Didik Suhartono)

Pantau - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan orang yang mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman dengan modus menggunakan visa turis dan mendorong korban mengajukan permohonan suaka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 5 Maret 2025 dan informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin yang diterima pada 17 Februari 2025.

Modus Suaka di Kamp Suhl dan Pengakuan Rekayasa

Kasus terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Juni 2024 dengan tersangka utama TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah.

Tersangka merekrut calon PMI tanpa dokumen resmi seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi, atau jaminan sosial.

Para korban diarahkan untuk mengajukan suaka di Jerman dengan alasan bahwa jalur tersebut lebih mudah untuk menetap dan bekerja.

Tiga WNI yang menjadi korban adalah WA, TW, dan PCY.

Mereka diberangkatkan ke Jerman menggunakan visa turis, lalu diarahkan ke Kamp Suhl, Thuringen, dan mengisi formulir permohonan suaka.

Pengakuan para korban dibangun berdasarkan alasan fiktif: TW mengaku sebagai korban KDRT, WA mengaku ditinggal agen perjalanan, dan PCY mengaku ingin bekerja karena konflik ekonomi dan masalah pribadi.

Ketiganya saat ini berstatus pencari suaka dan mendapat fasilitas tempat tinggal, makan, serta tunjangan akomodasi sebesar 397 Euro dari pemerintah Jerman.

Proses Keberangkatan hingga Ancaman Hukuman

WA dan TW diberangkatkan pada 21 Agustus 2024, sedangkan PCY pada 31 Oktober 2024.

Mereka membayar biaya pemberangkatan yang bervariasi: Rp40 juta (WA), Rp32 juta (TW), dan Rp23 juta (PCY).

Pengurusan visa dilakukan melalui VFS Global Denpasar dengan bantuan orang berinisial PAA alias T.

Setibanya di Jerman, WA dan TW sempat diarahkan untuk mengikuti seleksi kerja di restoran Susi Circle melalui seseorang bernama K, tetapi gagal lolos.

PCY kini diketahui bekerja di restoran tersebut.

Tersangka TGS dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Tersangka Manfaatkan Pengalaman Pribadi

Menurut Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, tersangka mengetahui seluk-beluk Kamp Suhl karena sebelumnya pernah mengirim anaknya, berinisial D, tinggal di sana selama dua minggu.

Pengalaman itu kemudian digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan para korban bahwa jalur suaka tersebut aman dan menjanjikan izin tinggal resmi di Jerman.

Terkait kemungkinan deportasi, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangan mereka dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Penulis :
Aditya Yohan