billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

FKBI Desak Komisi Aplikator Ojol Maksimal 15 Persen agar Kenaikan Tarif Tak Rugikan Konsumen dan Pengemudi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

FKBI Desak Komisi Aplikator Ojol Maksimal 15 Persen agar Kenaikan Tarif Tak Rugikan Konsumen dan Pengemudi
Foto: (Sumber: Pengemudi ojek daring dengan membawa penumpang melintas di Kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Pantau - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) hanya akan berdampak positif jika dilakukan secara seimbang, terutama dengan membatasi komisi aplikator maksimal 15 persen.

Potongan Berlebih Dinilai Rugikan Konsumen dan Pengemudi

"Kenaikan tarif hanya akan berdampak positif jika aplikator tidak mengambil porsi berlebih. Potongan 15 persen adalah batas rasional agar konsumen tetap terlindungi dan pengemudi memperoleh manfaat nyata," ungkap FKBI dalam pernyataannya.

FKBI mendorong agar komisi yang dipotong oleh aplikator disesuaikan demi menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan, perlindungan konsumen, dan kesejahteraan mitra pengemudi.

Survei nasional yang dilakukan pertengahan Juli 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 68 persen konsumen akan mengurangi frekuensi penggunaan ojol atau menunggu diskon apabila terjadi kenaikan tarif.

Sementara itu, jika potongan aplikator tetap berada di angka 20 persen, mitra pengemudi hanya akan memperoleh tambahan pendapatan bersih sekitar Rp8.000 hingga Rp15.000 per hari, berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh IDEAS.

Simulasi Tarif dan Tuntutan Keadilan Ekosistem Digital

FKBI menyebut bahwa dengan penyesuaian potongan menjadi 15 persen, pendapatan bersih pengemudi dapat mencapai Rp122.187 per hari, atau meningkat sebesar 15 persen.

Tarif konsumen pun tetap berada di kisaran wajar, yakni antara Rp14.375 hingga Rp16.912 per perjalanan.

FKBI menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan potongan komisi oleh aplikator serta pelibatan konsumen dan mitra pengemudi dalam penetapan tarif dan skema kerja.

Dalam ekosistem digital yang inklusif, prinsip keadilan antara aplikator, pengemudi, dan konsumen harus diutamakan.

FKBI juga mengusulkan agar dilakukan audit dan pelaporan berkala atas penggunaan komisi oleh aplikator sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Lembaga perlindungan konsumen pun perlu dilibatkan dalam penyusunan dan pengawasan regulasi transportasi daring agar perlindungan menyeluruh dapat terwujud.

Penulis :
Aditya Yohan