
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana penunjukan langsung gubernur oleh Presiden berpotensi melanggar konstitusi, karena bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Penunjukan Langsung Dinilai Inkonsitusional
"Ide tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi. Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa keterlibatan DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional," ungkap Rifqi dalam keterangannya.
Ia menyoroti pernyataan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang mengusulkan agar gubernur tidak lagi dipilih secara langsung, melainkan ditunjuk oleh Presiden karena posisinya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
"Ide inilah yang berpotensi inkonstitusional," tambah Rifqi.
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, namun tidak secara eksplisit menyebutkan pemilihan langsung.
Solusi Konstitusional Melalui DPRD
Rifqi menyampaikan bahwa baik pemilihan langsung (direct democracy) maupun pemilihan oleh DPRD (indirect democracy) masih selaras dengan konstitusi, seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sebagai jalan tengah, Rifqi mengusulkan mekanisme kompromi yang tetap mengedepankan prinsip demokratis.
Presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Jika hanya ada satu nama yang diajukan, maka cukup dilakukan proses persetujuan oleh DPRD.
"DPRD adalah representasi rakyat di daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Jadi, jika pengambilan keputusan tetap melalui DPRD, maka prinsip demokratis dalam UUD masih terjaga," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan