Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gajah Liar Serang Warga di Pidie, BKSDA Aceh Imbau Warga Waspada dan Jaga Habitat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gajah Liar Serang Warga di Pidie, BKSDA Aceh Imbau Warga Waspada dan Jaga Habitat
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Kawanan gajah sumatra liar di kebun warga di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra..)

Pantau - Seorang warga mengalami luka ringan setelah berhadapan dengan kawanan gajah sumatra liar di Gampong Beungga, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Jumat (21/11).

Korban bernama Darmawi (28) mengalami insiden saat memungut durian di kebunnya yang didatangi kawanan gajah liar.

Dalam upaya menyelamatkan diri, Darmawi sempat terkena pukulan belalai gajah hingga terjatuh sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

Akibat insiden tersebut, Darmawi mengalami memar di dada kiri dan pelipis mata.

Penanganan dan Imbauan dari BKSDA

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi korban serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan kawanan gajah.

"Kami menurunkan petugas ke lapangan mengecek kondisi korban serta menelusuri keberadaan kawanan gajah tersebut dan menggiringnya kembali ke kawasan hutan yang merupakan habitatnya," ungkap Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata.

Tim BKSDA juga melakukan identifikasi terhadap jalur lintasan gajah guna mencegah interaksi negatif antara manusia dan satwa liar tersebut.

"Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada petugas maupun pusat panggilan BKSDA jika melihat gajah mendekati perkebunan ataupun pemukiman masyarakat," ia mengungkapkan.

BKSDA meminta masyarakat untuk tidak menanam tanaman yang disukai gajah seperti pisang, singkong, dan jagung di jalur lintasan satwa tersebut.

Perlindungan terhadap Gajah Sumatra

Gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi dan hanya ditemukan di Pulau Sumatra.

Menurut daftar The IUCN Red List of Threatened Species, spesies ini masuk dalam kategori terancam kritis dan berisiko tinggi mengalami kepunahan di alam liar.

Masyarakat diimbau untuk menjaga kelestarian habitat gajah dengan tidak merusak hutan serta menghindari tindakan yang membahayakan satwa liar dilindungi.

Selain itu, masyarakat dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Pemasangan jerat atau penggunaan racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi juga termasuk tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti