Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan RPP Demutualisasi BEI, Dorong Tata Kelola Profesional dan Daya Saing Pasar Modal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Siapkan RPP Demutualisasi BEI, Dorong Tata Kelola Profesional dan Daya Saing Pasar Modal
Foto: (Sumber : Pengunjung melihat layar yang menampilkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr/am..)

Pantau - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

RPP ini akan mengatur transformasi kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI) dari bursa yang dimiliki sepenuhnya oleh anggota (struktur mutual) menjadi perseroan terbuka, sehingga kepemilikannya dapat melibatkan pihak luar, termasuk investor publik.

Cegah Benturan Kepentingan dan Tingkatkan Daya Saing Global

Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memisahkan keanggotaan dan kepemilikan di BEI.

"Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan," jelasnya.

Langkah ini diambil untuk:

  • Mengurangi potensi benturan kepentingan
  • Memperkuat tata kelola
  • Meningkatkan profesionalisme
  • Mendorong daya saing global pasar modal Indonesia

Model bursa demutualisasi telah diterapkan lebih dulu oleh negara seperti Singapura, Malaysia, dan India, dengan hasil tata kelola yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika keuangan global.

Transformasi ini juga akan mendukung inovasi produk dan layanan, termasuk pengembangan instrumen derivatif, ETF, serta pembiayaan untuk infrastruktur dan transisi energi.

"Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar," ujar Masyita.

Tantangan: Free Float dan Partisipasi Investor Domestik

Masyita menekankan bahwa demutualisasi tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dibarengi dengan penguatan dari sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand).

Dari sisi penawaran, tantangan utamanya adalah:

  • Free float yang rendah
  • Harga saham sering tidak mencerminkan kondisi pasar
  • Peningkatan free float menjadi agenda penting dalam proses ini

"Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal," tegasnya.

Dari sisi permintaan, partisipasi investor domestik—baik institusi maupun ritel—juga perlu terus ditingkatkan.

Pemerintah menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, termasuk lembaga sui generis seperti pengelola dana pensiun, melalui kebijakan cut loss.

"Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors," jelas Masyita.

Belajar dari India dan Penyusunan yang Transparan

Pemerintah turut mencontoh keberhasilan India yang berhasil mendorong pertumbuhan pasar modal melalui:

  • Penguatan tata kelola
  • Skema systematic investment plan (SIP) untuk investor domestik
  • Peningkatan jumlah dan kualitas emiten
  • Efisiensi berbasis teknologi

Sebagai hasilnya, kapitalisasi pasar India melonjak dari:

  • 1,56 triliun dolar AS (72,86% PDB) pada 2014
  • Menjadi 5,17 triliun dolar AS (133,5% PDB) pada 2024

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya ekosistem pasar modal yang kuat, basis investor domestik yang besar, dan teknologi yang inklusif.

RPP demutualisasi BEI disusun melalui:

  • Kajian teknis mendalam
  • Konsultasi dengan pemangku kepentingan, seperti regulator, SRO (termasuk BEI), pelaku industri, dan DPR

"Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju," tutup Masyita.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti