Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BAKN DPR RI Dorong Perbaikan Tata Kelola KUR di Bank BTN, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BAKN DPR RI Dorong Perbaikan Tata Kelola KUR di Bank BTN, Tindak Lanjuti Temuan BPK
Foto: (Sumber : Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron.)

Pantau - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong perbaikan tata kelola Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), menyusul sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan program strategis tersebut.

Langkah penelaahan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Temuan BPK Soroti Subrogasi dan Subsidi Bunga

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan program KUR, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

" Oleh karena itu, tata kelolanya harus akuntabel dan transparan," ujarnya.

Perhatian terhadap BTN semakin tinggi karena peran baru bank tersebut yang kini juga menyalurkan KUR, setelah sebelumnya lebih dikenal sebagai bank pembiayaan perumahan.

Penugasan ini datang dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan target penyaluran KUR nasional sebesar Rp300 triliun pada tahun 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 9/LHP/XX/1/2025 tanggal 23 Januari 2025, ditemukan dua masalah utama:

Pencatatan subrogasi produk KUR-GEN1 antara BTN dengan PT Askrindo dan PT Jamkrindo belum akurat, dengan nilai mencapai Rp13,96 miliar.

Kelebihan penerimaan subsidi bunga KUR sebesar Rp255,19 juta yang diberikan kepada 33 debitur yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR.

BTN Ambil Langkah Korektif, BAKN Minta Penjelasan Lengkap

Menanggapi hal tersebut, BAKN meminta penjelasan menyeluruh dari manajemen BTN.

" Kami butuh informasi yang lengkap dan utuh dari BTN untuk melakukan penelaahan secara mendalam," kata Herman.

Direktur BTN, Hermita, menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan BPK:

  • Memberikan pembinaan dan coaching kepada pegawai yang terlibat dalam penyaluran KUR dan menjadi objek audit.
  • Menjadwalkan audit subrogasi pada minggu ke-4 November 2025.
  • Mengembangkan sistem SIT-AUT IT modul otomatis asuransi sejak awal September 2025.
  • Melakukan rekonsiliasi dengan PT Jamkrindo pada Juni 2025.
  • Menjadwalkan rekonsiliasi dengan PT Askrindo pada Desember 2025.
  • Terkait kelebihan subsidi bunga KUR sebesar Rp255,19 juta, BTN telah:
  • Melakukan pembinaan internal.

Menyampaikan surat klarifikasi kepada Kementerian UKM pada 30 September 2025 mengenai selisih perhitungan subsidi bunga KUR tahun 2023.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan tata kelola BTN dalam menyalurkan program-program strategis nasional secara lebih akurat dan bertanggung jawab.

Penulis :
Ahmad Yusuf