
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan Tahunan Nihil melalui sistem Coretax DJP.
Kehadiran formulir elektronik tersebut bertujuan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi agar lebih mudah, cepat, dan tercatat langsung dalam sistem administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan wajib pajak untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan Coretax Form dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat dengan baik dalam sistem Coretax DJP.
Kriteria dan Cara Akses Coretax Form
Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan atau pekerjaan bebas serta menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Untuk mengakses layanan tersebut, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Surat Pemberitahuan atau SPT tempat Coretax Form tersedia.
Wajib pajak yang akan membuka dan mengisi formulir tersebut diwajibkan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
Tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Imbauan Akses Resmi dan Layanan Bantuan
Inge mengimbau wajib pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax melalui laman resmi DJP serta tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi perpajakan.
Apabila memerlukan bantuan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Penulis :
- Shila Glorya







