
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan bahwa Laporan Keuangan (LK) World Intellectual Property Organization (WIPO) Tahun 2024 telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (International Public Sector Accounting Standards / IPSAS) dan mematuhi ketentuan keuangan yang berlaku di WIPO.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional (Dirjen PKN VIII dan OI), Bahtiar Arif, dalam forum Assemblies of the Member States of WIPO: the 66th Series of Meetings yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
"Namun demikian, masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan, antara lain otomasi penyusunan laporan keuangan berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan Administrative Integrated Management System (AIMS) secara optimal, penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait penerimaan dari Madrid System, dan penyelesaian deposit penerimaan terkait pendaftaran merek yang belum dapat diidentifikasi," ungkap Bahtiar.
Pemeriksaan Kinerja dan Rekomendasi Strategis
Selain audit laporan keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja serta tindak lanjut atas rekomendasi audit sebelumnya.
Dalam pemeriksaan kinerja, BPK menyimpulkan bahwa WIPO telah melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program secara efektif berdasarkan dua pilar utama dalam Medium-Term Strategic Plan (MTSP) 2022–2026:
Pilar 1: Reach out worldwide to explain the potential for intellectual property to improve the lives of everyone, everywhere
Pilar 2: Bring people together and partner with stakeholders to shape the future of the global intellectual property ecosystem
Meski demikian, BPK tetap merekomendasikan adanya peningkatan dalam penyusunan key performance indicators (KPI) yang lebih terukur dan relevan.
Dirjen PKN VIII dan OI juga mengapresiasi pencapaian WIPO yang berhasil menindaklanjuti 91 persen rekomendasi dari United Kingdom National Audit Office (UK NAO), auditor eksternal sebelumnya.
Penguatan Transparansi di Sektor Kekayaan Intelektual
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada WIPO dilakukan sebagai tindak lanjut dari Programme and Budget Committee (PBC) Meeting pada 17 Juni 2025.
Penyerahan dilakukan oleh Bahtiar Arif selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan WIPO Tahun 2024, didampingi Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Organisasi Internasional I, Nanik Rahayu, serta tim pemeriksa BPK.
Kontribusi BPK sebagai auditor eksternal mendapat apresiasi dari Chair of Assembly WIPO dan perwakilan negara anggota seperti Jepang, Estonia, dan Amerika Serikat.
"Kontribusi BPK dalam Sidang Assembly WIPO semakin mempertegas dukungan Indonesia terhadap penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di sektor kekayaan intelektual internasional, demi kemanfaatan bersama bagi negara-negara anggota," tutur Bahtiar.
- Penulis :
- Aditya Yohan








