
Pantau - Polisi kembali memanggil tiga orang saksi terkait laporan tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Ketiga saksi yang dipanggil adalah dua aktivis, Yulia Widia Ningsih dan Rahmat Hirman, serta seorang Youtuber bernama Sunarto.
Mereka didampingi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pemanggilan Terkait Dugaan Pidana dan Ketidakhadiran Jokowi
Ahmad Khozinudin, pengacara dari TPUA, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap ketiga saksi dilakukan berdasarkan adanya dugaan sejumlah tindak pidana yang tercantum dalam surat panggilan.
"Pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, fitnah Pasal 311 KUHP, menyerang kehormatan melalui sarana ITE Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE," katanya.
Ia memastikan bahwa ketiga saksi hadir memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
"Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke Polda Metro Jaya tidak hadir dengan alasan kesehatan, tapi pada saat yang bersamaan justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," katanya.
Penyitaan Ijazah Jokowi dan Proses Forensik
TPUA juga mengonfirmasi soal kabar penyitaan dokumen ijazah Jokowi oleh pihak kepolisian.
"Nanti kami akan lihat, apakah saksi-saksi sebelum diperiksa ditunjukkan sebuah dokumen ijazah S1 dan SMA milik Jokowi? Dari situ kita bisa meyakini bahwa memang ijazah itu disita," kata Ahmad.
Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penyitaan tersebut.
"Kami sudah konfirmasi ke Subdit Kamneg, selaku penyidik bahwa benar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," kata Ade Ary.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
- Penulis :
- Shila Glorya