Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

TNI Tegaskan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilakukan Transparan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

TNI Tegaskan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilakukan Transparan
Foto: Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu 18/3/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - TNI memastikan penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dilakukan secara profesional dan transparan dengan melibatkan media dalam setiap tahap proses hukum.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa keterbukaan menjadi komitmen dalam penanganan perkara tersebut.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya, kemudian akan transparan ya, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," ungkap Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur.

Empat Anggota TNI Ditahan

Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Keempat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES yang merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya/Jayakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk terkait tempat penahanannya kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan supersecurity maximum," ujarnya.

Motif Masih Didalami

TNI belum mengungkap motif di balik penyiraman air keras tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Jadi, kami mohon bersabar ya karena perlu pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada," kata Yusri.

Puspom TNI akan membuat laporan polisi, mengajukan visum et repertum ke rumah sakit untuk korban, serta berkoordinasi dengan kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan.

TNI menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala hingga proses persidangan.

"Yakin itu akan kita sampaikan secara transparan, jadi enggak ada yang ditutup-tutupi," tutur Yusri.

Keempat anggota TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis :
Shila Glorya