
Pantau - Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus dalam rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota komisi dan menyatakan, "Apakah panja ini bisa kita setujui," yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Selain membentuk panja, Komisi III DPR RI akan mengawal kasus tersebut melalui rapat kerja bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum Andrie Yunus.
Habiburokhman menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam penegakan perlindungan hak asasi manusia.
Kronologi Kasus dan Pengungkapan Pelaku
Andrie Yunus diketahui diserang oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret, setelah menyelesaikan rekaman siniar di kantor YLBHI yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, "Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial BHC dan MAK," dalam konferensi pers.
Pusat Polisi Militer TNI juga menyatakan telah menahan empat personel berinisial NDP, SL, BWH, dan ES untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan, "Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI," yang berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI.
Pengawalan Hukum dan Perlindungan Korban
Komisi III DPR RI mendorong Polri dan TNI untuk bersinergi dalam penanganan kasus tersebut sesuai Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mengatur peradilan koneksitas.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan militer diadili di peradilan umum.
Komisi III DPR RI juga meminta LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus, keluarganya, KontraS, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, LPSK diminta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan optimal.
Komisi III DPR RI turut mengapresiasi kinerja Polri dan pihak terkait dalam mengungkap peristiwa serta identitas para terduga pelaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick







