
Pantau - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk kepentingan pendalaman hingga tahap penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dan Identitas Terduga Pelaku
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan bahwa keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ungkapnya.
Keempat personel tersebut diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ia menegaskan.
Adapun empat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Hingga saat ini, motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Puspom TNI.
"Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi," ujar Yusri.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan.
"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," kata Yusri.
- Penulis :
- Shila Glorya







