
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mempercepat penyelesaian kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari para pengembang atau pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum terpenuhi sejak lama.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menekankan bahwa fasos fasum merupakan kebutuhan vital masyarakat serta bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan layanan publik dan akuntabilitas pembangunan.
"Hal ini membawa pengaruh pada ketersediaan prasarana publik, seperti jalan, taman, fasilitas pendidikan, ruang terbuka hijau, yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
293 Lokasi Fasos Fasum, Baru 130 yang Ditagih
Dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang akselerasi penagihan kewajiban fasos fasum di Jakarta, Uus mengungkapkan bahwa sejak SIPPT pertama kali diterbitkan pada 1971, tercatat terdapat 293 lokasi fasos fasum di Jakarta Barat.
Total luasnya mencapai 9,1 juta meter persegi.
Namun berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) tahun 2024, baru 130 lokasi atau setara 6,3 juta meter persegi yang telah berhasil ditagih, atau sekitar 73 persen dari total.
"Masih ada 143 lokasi dengan luasan 2,4 juta meter persegi yang belum tertagih. Untuk itu diperlukan akselerasi agar pemenuhan penagihan fasos fasum 100 persen," ia mengungkapkan.
Langkah Kolaboratif dan Inovatif Disiapkan
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W), menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti hasil FGD melalui langkah konkret dan kolaboratif.
"Kami juga terbuka terhadap usulan dan pendekatan baru baik dari sisi hukum, teknis pertanahan, maupun digitalisasi data dan sistem informasi yang dapat mempercepat penyelesaian kewajiban pengembang, demi kepentingan masyarakat Jakarta Barat secara luas," ujarnya.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong pengembang untuk segera menuntaskan kewajiban mereka, sehingga ruang publik yang menjadi hak masyarakat bisa segera dimanfaatkan.
- Penulis :
- Shila Glorya









