Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Susun 13 Aturan Turunan PP Mangrove untuk Lindungi 3,4 Juta Hektare Hutan Pesisir

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Susun 13 Aturan Turunan PP Mangrove untuk Lindungi 3,4 Juta Hektare Hutan Pesisir
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjawab pertanyaan pewarta seusai forum sosialisasi Sosialisasi PP Nomor 26/2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 27/2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta Penetapan Peta Mangrove Nasional di Jakarta, Selasa (29/7/2025) ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun 13 peraturan turunan untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Aturan Baru Hadir Setelah 16 Tahun Tanpa Payung Nasional

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa kehadiran PP ini menjadi terobosan setelah 16 tahun Indonesia tidak memiliki regulasi nasional yang secara khusus memayungi perlindungan ekosistem mangrove.

"PP ini seperti ayah yang baru hadir setelah anak-anaknya lahir lebih dulu, karena beberapa daerah seperti Tarakan telah lebih dahulu memiliki Perda mangrove sejak 2002," ungkapnya.

Diaz menegaskan bahwa PP tersebut menjadi dasar hukum komprehensif untuk perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di tingkat nasional maupun daerah.

Daerah-daerah dengan potensi ekosistem mangrove besar seperti Papua, Kalimantan, Sumatera, dan Maluku diminta segera menyelaraskan peraturan daerah mereka dengan ketentuan dalam PP ini.

KLH juga meminta dukungan dari kementerian lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan untuk menyinergikan kebijakan sektoral sesuai arah pengelolaan mangrove nasional.

Ekosistem Mangrove Jadi Dasar Pembangunan Pesisir ke Depan

PP Nomor 27 Tahun 2025 disebut Diaz sejalan dengan rencana revisi dokumen tata ruang nasional dan kehutanan yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2026.

"Ke depan, semua pembangunan pesisir dan kelautan harus mengacu pada ekosistem mangrove sebagai pelindung alami dan pendukung keseimbangan lingkungan," ia menyampaikan.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, Indonesia memiliki luas ekosistem hutan mangrove sebesar 3.440.464 hektare.

Selain itu, terdapat potensi habitat mangrove seluas 769.824 hektare yang dapat direstorasi atau dilestarikan lebih lanjut.

Papua tercatat sebagai wilayah dengan kawasan mangrove terbesar, mencapai 1,5 juta hektare, disusul Kalimantan dengan 720 ribu hektare, dan Sumatera dengan 673 ribu hektare.

Sulawesi dan Maluku memiliki 375 ribu hektare, sedangkan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mencatat luas sekitar 100 ribu hektare.

Penulis :
Aditya Yohan