
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 24 situs warisan alam dan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai Geopark Nasional Jogja.
Penetapan Geopark Diperkuat Lewat SK Menteri
Penetapan status tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Geopark Nasional Jogja yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Selasa, 29 Juli 2025.
"Kami Kementerian ESDM menyerahkan salah satu surat keputusan menteri terkait dengan status Geopark Nasional untuk DIY. Hari ini Ngarsa Dalem (Sultan HB X) berkenan untuk menerima kami dalam penyerahan itu," ungkap Muhammad Wafid.
Surat keputusan tersebut menjadi pengakuan formal terhadap tiga unsur penting kawasan geopark, yakni warisan geologi (geosite), keanekaragaman hayati (biosite), dan keragaman budaya (cultural site).
Rinciannya: 15 Geosite, 5 Biosite, dan 4 Cultural Site
Warisan tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Sebanyak 15 situs geologi yang ditetapkan sebagai bagian dari Geopark Nasional Jogja antara lain:
- Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil Suroloyo
- Goa Kiskendo
- Kompleks Perbukitan Intrusi Godean
- Tebing Breksi Sambirejo
- Gumuk Pasir Parangtritis
Lima situs keanekaragaman hayati yang juga termasuk dalam kawasan geopark meliputi:
- Taman Nasional Gunung Merapi – Segmen Sleman
- Taman Wisata Alam Batu Gamping
- Cagar Alam Batu Gamping
- Cagar Alam Imogiri
- Suaka Margasatwa Sermo
Sedangkan empat situs budaya yang masuk dalam Geopark Nasional Jogja adalah:
- Kawasan Keraton
- Kawasan Pakualaman
- Tradisi Labuhan Merapi
- Tradisi Labuhan Parangkusumo
Geopark Nasional Jogja diharapkan mampu menjadi model pengelolaan kawasan yang mengintegrasikan pelestarian alam, budaya, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan