HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah dan DPR Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Tetap Libatkan Partisipasi Publik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah dan DPR Tegaskan Pembahasan RUU KUHAP Tetap Libatkan Partisipasi Publik
Foto: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR tetap membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), meski sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas.

Komitmen Keterbukaan Pembahasan

Penegasan ini disampaikan merujuk pada pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin, 21 Juli dan Selasa, 22 Juli 2025.

"Sehingga nanti dalam masa sidang yang berikutnya, akan dilakukan pembahasan lagi terhadap masukan-masukan yang diperoleh dari RDPU," ungkap Eddy.

Eddy meminta semua pihak tidak khawatir dan menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP masih berlangsung secara progresif.

Ia menambahkan bahwa meskipun DIM RUU KUHAP telah selesai dibahas, proses pembahasan tetap terbuka dan belum memasuki tahap finalisasi.

Menurut Eddy, sebelum ada persetujuan tingkat pertama di DPR, seluruh tahapan pembahasan masih dapat berlangsung dan dimasuki masukan baru dari publik.

Sebagian DIM Belum Dibahas, DPR Tetap Serap Aspirasi

Eddy menjelaskan bahwa Pemerintah dan DPR sejauh ini baru menyelesaikan pembahasan terhadap 130 DIM dari total 1.676 DIM yang ada dalam RUU KUHAP.

Sekitar 1.500 DIM tidak dibahas karena dianggap bersifat tetap, hanya mengalami reposisi, atau bersifat redaksional.

"Tapi meski 130 DIM ini sudah selesai dibahas pada tanggal 10 Juli 2025, tetapi kita lihat Komisi III DPR masih membuka RDPU pada tanggal 21 Juli 2025," ia menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR telah meminta izin untuk menggelar rapat pada masa reses guna menyerap aspirasi publik terhadap revisi KUHAP.

Dasco menegaskan bahwa DPR akan tetap mengedepankan keterlibatan publik dalam pembahasan revisi KUHAP maupun undang-undang lainnya.

"Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak," kata Dasco.

Ia juga menyatakan bahwa DPR terbuka terhadap semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan masukan selama proses revisi berlangsung.

Penulis :
Arian Mesa