
Pantau.com - Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dan keluarga besar KBRI Riyadh berkabung atas kematian Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada Minggu, 18 Maret 2018. Dalam akun Facebooknya, Maftuh menulis bahwa dirinya sempat tidak mampu menahan tangis di acara pelantikan PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) di KBRI Riyadh.
"Mas Zaini, engkau membuatku jadi dubes cengeng, karena tadi siang ketika melantik PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) di KBRI Riyadh, aku tak kuasa menahan sedih dan mataku berkaca-kaca ketika kusebut namamu," tulis Agus Maftuh.
Baca juga: Soroti TKI Dihukum Pancung, DPR Akui Bantuan Hukum Indonesia Belum Maksimal
"Hanya mampu tiga menit aku memberikan sambutan dalam acara itu dan aku tegaskan bahwa KBRI sedang berkabung," kata sang dubes.
Dalam status Facebook tersebut, Maftuh juga meminta maaf karena merasa gagal membawa Zaini kembali bertemu dengan keluarga, istri dan kedua anaknya di Madura.
Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menemui tajamnya pedang algojo di Arab Saudi pada Minggu, 18 Maret 2018, sekitar pukul 11.30 waktu Arab Saudi karena divonis membunuh majikannya.
"Tiga jam pasca engkau dipanggil oleh Allah SWT, aku datang di makammu yang masih basah dan baru dengan diantar petugas makam yang baru saja memandikanmu dan menguburkanmu," tulis Maftuh
"Sebagai dua negara sahabat, KBRI Riyadh sangat menyesalkan tidak adanya pemberitahuan dari Kerajaan Arab Saudi sebelum dilakukan eksekusi mati. Hal tersebut mencederai rasa kepatutan dalam hubungan persahabatan yang terjalin antara kedua negara," tulis Maftuh.
Baca juga: TKI Dihukum Mati di Arab Saudi, Wapres: Pemerintah Sudah Berupaya Maksimal
Namun demikian, KBRI dapat memahami bahwa berdasarkan Hukum Internasional merujuk pada Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran (Konvensi Wina 1963) di mana Indonesia dan Arab Saudi telah menjadi anggota melalui aksesi masing-masing pada tanggal 4 Juni 1982 dan 29 Juni 1988, tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia untuk menyampaikan notifikasi terkait pelaksanaan hukuman mati warga negara baik Indonesia maupun Arab Saudi.
Secara hukum siapapun tidak dapat mengintervensi, mencegah eksekusi atau memberi pengampunan, bahkan tidak juga Pemimpin Tertinggi di Kerajaan Arab Saudi Raja Salman bin Abdul Aziz, kecuali ahli waris itu sendiri.
"Maafkan aku yang tak mampu lagi mendapatkan kata maaf untukmu dari ahli waris mantan majikanmu yang hatinya sudah kadung membatu. Maafkan aku yang tak mampu meyakinkan Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung) Saudi untuk mengabulkan PK-mu," demikian curahan hati Dubes Agus Maftuh.
- Penulis :
- Adryan N