billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi III DPR Soroti Kasus Nenek Minah, Dorong KUHAP Baru Berbasis Restorative Justice

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua Komisi III DPR Soroti Kasus Nenek Minah, Dorong KUHAP Baru Berbasis Restorative Justice
Foto: (Sumber: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Devi/Andr)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus Nenek Minah sebagai contoh nyata perlunya revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

Kasus tersebut melibatkan seorang nenek lanjut usia yang diadili karena mengambil beberapa biji kakao untuk bertahan hidup, peristiwa yang menggugah empati publik hingga membuat hakim menangis saat menjatuhkan vonis.

"Kasus Nenek Minah itu menyedihkan. Unsur pelanggaran terpenuhi, iya. Tapi di mana hati nurani kita? Apa pantas seorang nenek harus masuk penjara hanya karena mencuri kakao?" ujar Habiburokhman.

Dorong Penerapan Restorative Justice untuk Perkara Ringan

Habiburokhman menyatakan bahwa hukum tidak boleh hanya berpijak pada pasal semata, tetapi harus mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Dalam draf revisi KUHAP yang tengah dibahas, telah dimasukkan prinsip-prinsip restorative justice, yaitu pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekadar menghukum.

"Kalau korban tidak merasa dirugikan, ya selesai di tingkat penyidikan," jelasnya.

Konsep ini juga dinilai efektif untuk menangani pelanggaran ringan lain seperti perkelahian antar tetangga atau konflik sepele di masyarakat.

Lapas Overkapasitas, KUHAP Baru Dianggap Solusi Adil dan Efisien

Habiburokhman mengungkapkan bahwa saat kunjungan kerja ke daerah, ia menemukan banyak lembaga pemasyarakatan (Lapas) mengalami overkapasitas hingga 400 persen, yang sebagian besar disebabkan oleh kasus-kasus ringan.

"Bayangkan, 40 persen penghuni Lapas itu pelaku kejahatan ringan. Kalau semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan pendekatan yang manusiawi, bukankah itu jauh lebih adil dan efisien?" katanya.

Komisi III DPR RI, menurutnya, mendorong lahirnya KUHAP baru yang seimbang antara kekuasaan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan jalan menuju keadilan yang bermartabat.

Penulis :
Aditya Yohan