
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) untuk segera diserahkan kepada DPR RI, sebagai langkah konkret mereformasi tata kelola BUMD di seluruh Indonesia.
"Rancangan Undang-Undang BUMD akan segera diserahkan kepada DPR oleh pemerintah. Dengan ini, pemerintah meyakini bahwa BUMD akan bisa 'naik kelas'," ujar Rifqi dalam keterangannya.
70 Persen BUMD Tidak Sehat, Didorong Perbaikan Tata Kelola dan SDM
Dari total 1.571 BUMD yang ada di Indonesia dengan total aset lebih dari Rp1.200 triliun, sekitar 70 persen dikategorikan tidak sehat.
Ketidaksehatan tersebut umumnya disebabkan oleh buruknya tata kelola, intervensi politik, serta rendahnya kualitas manajemen.
"Bahkan, kami temui juga pengurus atau manajemen BUMD, baik dewan pengawas, komisaris, maupun direksi, itu adalah mereka-mereka yang tidak kompeten, yang diletakkan oleh para kepala daerah hasil pilkada langsung," jelas Rifqi.
Komisi II DPR akan mengusulkan adanya standardisasi kompetensi manajemen BUMD untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh orang yang profesional.
"Selama ini, itu belum ada, kesannya BUMD itu menjadi tempat bagi para tim sukses, para kepala daerah yang menang, yang kemudian tidak di-upgrade kompetensinya," tambahnya.
Pembentukan Ditjen Khusus dan Konsolidasi BUMD
Dalam draf RUU BUMD, pemerintah juga merencanakan pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan BUMD setingkat eselon I di Kementerian Dalam Negeri.
"Pertama, peningkatan struktur kelembagaan. Mereka akan menghadirkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan BUMD Eselon I di Kementerian Dalam Negeri," terang Rifqi.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat mendorong konsolidasi antar-BUMD lintas kota dan provinsi, dengan mencontoh model Danantara pada BUMN.
"BUMD juga bisa melakukannya untuk kemudian menjadi financing bagi berbagai macam proyek-proyek strategis nasional yang ada di daerah, maupun berbagai macam proyek-proyek strategis daerah yang tidak perlu kemudian didanai seluruhnya oleh APBN," ujarnya.
Dorong Pengawasan Pusat dan Kepastian Regulasi
Komisi II DPR RI menilai bahwa pemerintah pusat perlu diberi mandat untuk mengawasi seluruh siklus hidup BUMD, mulai dari pendirian, pembinaan, hingga pembubaran jika terbukti tidak berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
"Maka undang-undang ini harus memberikan mandatori kepada pemerintah agar kondisi BUMD kita bisa kemudian menjadi bagian dari penopang ekonomi nasional yang ada di daerah," kata Rifqi.
Pada 16 Juli lalu, Komisi II DPR telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengajukan RUU ini guna menyatukan berbagai regulasi yang masih tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan BUMD.
Dukungan Mendagri dan Permintaan Legislasi Tegas
Dalam rapat kerja bersama Komisi II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan draf RUU BUMD atas inisiatif pemerintah.
"Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," kata Tito.
Ia juga menyoroti bahwa kedudukan Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diperjelas melalui RUU ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf