Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rampok Money Changer di Kuta Gunakan Identitas Palsu, Dua WNA Ditangkap Polisi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rampok Money Changer di Kuta Gunakan Identitas Palsu, Dua WNA Ditangkap Polisi
Foto: (Sumber: Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menunjukkan dokumen palsu milik salah satu WNA pelaku perampokan money changer saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Dua warga negara asing (WNA) ditangkap setelah merampok uang tunai di sebuah money changer di Segara Vila Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dengan menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan bahwa kedua pelaku menyasar pelaku usaha penukaran uang dengan menggunakan paspor saat bertransaksi, sehingga membuat korban percaya dan menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Gunakan Paspor Palsu dan Mengaku Anggota Interpol

Kedua pelaku diketahui bernama Evgeniy Victorovich Pak (34) asal Uzbekistan dan Taccoddin Fazil Oglu Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan.

Dalam perampokan yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 11.30 WITA tersebut, Tajaddin Hajiyep menggunakan paspor palsu atas nama Boriz Anzej Musielak yang seolah-olah merupakan warga negara Polandia.

Sementara itu, Evgeniy Victorovich mengaku sebagai anggota Interpol untuk mengelabui korban.

Menurut Agus, keduanya pertama kali saling mengenal di sebuah klub malam di Bali sebelum memutuskan melakukan kejahatan bersama.

Berdasarkan penyelidikan, mereka sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya di wilayah Canggu dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp170 juta.

"Hasil penyelidikan sudah melakukan kejahatan serupa dengan TKP di Canggu dengan modus operandi yang sama menyasar masyarakat di bidang money change, kerugian Rp170 juta," ujar Kapolsek Kuta.

Ditangkap Saat Hendak Kabur Bawa Rp191 Juta

Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta pada Minggu (27/7) saat hendak melarikan uang sebesar Rp191.150.000 dari lokasi kejadian.

Dalam aksi tersebut, pelaku sempat mencekik dua orang pegawai money changer, namun berhasil digagalkan oleh warga sekitar.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

Kapolsek Kuta menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, terutama terkait keaslian dan pemalsuan dokumen identitas yang digunakan pelaku.

"Untuk masalah paspor masih kita kembangkan. Untuk penyelidikan lebih lanjut akan kami limpahkan kepada Satreskrim Polresta Denpasar," ungkapnya.

Masuk Bali Secara Legal, Tapi Izin Tinggal Tidak Berlaku

Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Bali secara legal pada Januari 2025 menggunakan paspor asli dengan visa kunjungan.

Namun, berdasarkan penelusuran, masa tinggal Tajaddin Hajiyep telah kedaluwarsa, sedangkan masa tinggal Evgeniy Victorovich masih berlaku hingga Agustus 2025.

"Secara perlintasan dia ini legal dan betul menggunakan paspor yang asli. Masuk ke Bali terakhir Januari menggunakan visa kunjungan," jelasnya.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha money changer, agar lebih waspada terhadap modus serupa yang dilakukan oleh WNA di Bali.

Penulis :
Ahmad Yusuf