
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak, martabat, dan masa depan korban.
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan," ujar Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah dalam pernyataannya.
Kejahatan Terorganisir dan Penanganan Lintas Sektor
Azizah menyatakan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara yang kompleks dan tidak dapat ditangani secara parsial.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas sektor, koordinasi antar lembaga, serta keterlibatan aktif dari masyarakat untuk mencegah dan menindak kejahatan ini.
"Polri terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, memperluas edukasi publik, serta meningkatkan kapasitas penyidik dan penyelidik, terutama di wilayah-wilayah yang rawan menjadi titik perdagangan orang," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa upaya penindakan saja tidak cukup, dan strategi pencegahan serta penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama.
Azizah juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan waspada terhadap berbagai modus eksploitasi.
Modus yang sering digunakan pelaku antara lain iming-iming pekerjaan di luar negeri dan janji kesejahteraan palsu.
"Laporkan jika melihat tanda-tanda atau indikasi perdagangan orang. Jangan ragu. Setiap laporan adalah bentuk penyelamatan," katanya.
189 Kasus TPPO dan 556 Korban Diselamatkan
Bareskrim Polri mencatat telah menangani 189 kasus TPPO sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 556 korban berhasil diselamatkan, yang terdiri dari:
- 260 korban perempuan dewasa,
- 45 korban anak perempuan,
- 228 korban laki-laki dewasa,
- 23 korban anak laki-laki.
Modus operandi paling banyak dilaporkan adalah pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, dengan total 117 laporan polisi (LP).
Selain itu, terdapat 48 LP terkait eksploitasi seksual komersial dan 24 LP tentang eksploitasi terhadap anak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf