billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
HOME  ⁄  Nasional

Partai Buruh Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Partai Buruh Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta (sumber: ANTARA/Fianda Sjojjan Rassat)

Pantau - Partai Buruh menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029 mendatang.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sikap partainya adalah selaras dengan putusan MK tersebut.

"Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah," ungkapnya.

Said Iqbal menilai bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat secara hukum, sehingga tidak boleh ditolak atau diabaikan oleh siapapun.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hastag We Stand with MK," ia mengungkapkan.

Desak Redesign Sistem Pemilu 2029 Sesuai Putusan MK

Partai Buruh mendorong agar keputusan MK dijadikan dasar dalam melakukan redesign sistem pemilu nasional ke depan, terutama untuk Pemilu 2029.

"Redesign Pemilu 2029 yang diharapkan oleh Partai Buruh adalah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, tidak lagi maunya partai politik yang ada di DPR RI atau pemerintah," ujar Said Iqbal.

Ia menyadari bahwa putusan MK ini tidak akan memuaskan semua pihak, namun semua elemen bangsa harus tunduk terhadapnya demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

"Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak," katanya, "tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding."

Said Iqbal juga tidak mempersoalkan wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPR maupun penunjukan penjabat kepala daerah selama masa transisi antara pemilu nasional dan daerah.

"Ada istilah di dalam undang-undang, ada pasal di dalam Undang-Undang (Dasar) 1945, pemilu lima tahun sekali, kan ini terjadi pengecualian akibat adanya putusan oleh MK. Jadi, kami mendukung perpanjangan dua tahun untuk anggota DPR dan kalau kepala daerah kan ada Pj-nya nanti," jelasnya.

MK Tetapkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu yang sesuai konstitusi adalah ketika pemilu daerah digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional selesai.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pemilu nasional dianggap rampung ketika presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD hasil pemilu telah dilantik.

MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun regulasi guna mengatur masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, karena pemisahan ini berlaku mulai Pemilu 2029.

Penulis :
Shila Glorya