Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Lakukan Uji Petik Kapal Roro di Ambon demi Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenhub Lakukan Uji Petik Kapal Roro di Ambon demi Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
Foto: Kementerian Perhubungan uji petik kapal roro di Ambon pastikan keselamatan pelayaran (sumber: Humas Kemenhub)

Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji petik terhadap kelaiklautan kapal penumpang jenis roll-on/roll-off (roro) di Pelabuhan Ambon pada 28 hingga 30 Juli 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan keselamatan pelayaran, khususnya di wilayah timur Indonesia yang mengandalkan konektivitas antarpulau melalui jalur laut.

Uji petik dilakukan oleh tim Marine Inspector dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub.

Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Kapal Roro

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon, Mochmamad Abduh, menyatakan bahwa uji petik ini mencakup serangkaian pemeriksaan teknis terhadap kapal-kapal roro yang beroperasi di Pelabuhan Ambon.

"Aspek-aspek yang diperiksa meliputi struktur kapal, mesin kapal, perlengkapan navigasi, sistem kelistrikan, serta alat keselamatan seperti sekoci, jaket pelampung, dan alat pemadam api ringan," ungkapnya.

Selain pemeriksaan fisik, tim juga melakukan pemeriksaan dokumen kapal, sertifikasi awak kapal, serta pengujian fungsi peralatan darurat.

Semua elemen tersebut dinilai untuk memastikan kapal laik laut dan sesuai standar keselamatan pelayaran yang berlaku secara nasional maupun internasional.

Evaluasi, Rekomendasi, dan Dampaknya

Dalam kegiatan tersebut, beberapa kapal yang diuji antara lain KMP. Terubuk milik PT. ASDP Indonesia Ferry untuk lintasan Hunimua–Waipirit, KMP. Tatihu milik PD. Panca Karya untuk lintasan Galala–Namlea, serta kapal Cantika Lestari 8A milik PT. Dharma Indah yang melayani rute Pelabuhan Slamet Riyadi–Namlea.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki oleh operator kapal dalam batas waktu tertentu.

"Jika rekomendasi dari hasil uji petik tidak dipenuhi, maka keberangkatan kapal dapat ditunda oleh Syahbandar," tegas Abduh.

Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya keselamatan dalam dunia pelayaran nasional.

Pelabuhan Ambon sendiri memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang utama dan simpul konektivitas kawasan Maluku dan Kawasan Timur Indonesia.

Selain fungsi distribusi barang dan penumpang, pelabuhan ini juga mendukung sektor perikanan, pariwisata, dan perdagangan antarpulau.

Penulis :
Shila Glorya