
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dari Karimun ke Lombok, dengan menangkap enam tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengendali jaringan.
Pengungkapan Dimulai dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 22 Juli 2025.
Dari laporan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial SD dan RS yang kedapatan membawa narkoba dari Karimun menuju Lombok menggunakan pesawat.
"Hasil penggeledahan terhadap SD ditemukan 4 bungkus diduga sabu, dan RS terdapat enam bungkus diduga sabu dibungkus dalam kapsul", ungkap Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Ahmad Suherlan.
Kedua tersangka menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam tubuh, tepatnya melalui dubur, sebagai upaya mengelabui petugas keamanan bandara.
Berdasarkan interogasi awal terhadap SD, diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan kepada seseorang berinisial EW yang berada di sebuah kamar hotel kawasan Batu Batam.
Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap EW di area parkir hotel di Kecamatan Batu Ampar.
"Narkoba yang dititipkan SD disimpan di kamar kost EW, hasil penggeledahan ditemukan 12 bungkus kapsul diduga sabu", ujarnya.
Jaringan Lintas Wilayah, Dari Karimun Hingga Lombok
Dari pengembangan terhadap EW, polisi menemukan bahwa sabu berasal dari tersangka berinisial D yang berada di hotel Nirwana, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2025, tim penyidik mengembangkan kasus ini ke Pulau Lombok dan menangkap seorang tersangka berinisial J di Kabupaten Lombok Tengah.
"J ini menerima barang, setelah diterima dijual kembali di Lombok", jelas Suherlan.
Pengembangan kasus terus dilakukan, hingga pada 25 Juli 2025, polisi berhasil menangkap tersangka D, yang berperan sebagai penyedia dan pengendali jaringan.
"Hasil interogasi D mengaku mendapat barang dari pelaku berinisial L di pantai Pongkar Karimun", ia mengungkapkan.
Dari serangkaian pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 769,01 gram, 53 butir ekstasi, dan lima unit telepon genggam.
Kepri Jadi Wilayah Transit Narkoba Menuju Timur Indonesia
AKBP Suherlan menegaskan bahwa telah terjadi pergeseran jalur pengiriman narkoba, di mana Kepulauan Riau kini lebih banyak dimanfaatkan sebagai wilayah transit menuju wilayah Timur Indonesia.
"Kami sudah memantau itu, dan sudah berkoordinasi juga dengan kepolisian-kepolisian di wilayah Timur untuk mengantisipasi pola-pola baru ini, mereka juga mengirim dalam jumlah kecil-kecil dan disimpan di dalam tubuh untuk mengelabui petugas", jelasnya.
Ia menambahkan bahwa wilayah seperti Lombok, Kendari, dan Madura menjadi target baru peredaran narkoba, sementara pengiriman melalui Kepri dilakukan dengan teknik penyelundupan dalam tubuh dalam jumlah kecil.
Seluruh tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Tria Dianti