HOME  ⁄  Nasional

Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Segera Terbit, Proses Administrasi Dikebut

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Segera Terbit, Proses Administrasi Dikebut
Foto: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro (tengah) mengumumkan rangkaian acara peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Istana Kepresidenan RI, Jakarta (sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Pantau - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto akan segera diterbitkan setelah seluruh proses administrasi rampung, demikian disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

Proses Keppres Masih Menunggu Administrasi Lengkap

Wamensesneg Juri Ardiantoro menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengungkapkan rincian keppres tersebut, seperti nomor, isi, dan tanggal penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya (keppres diterbitkan, red.). Jangan lama-lama," ungkapnya saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jakarta.

Pernyataan serupa kembali ditegaskan Juri, "Nanti, nunggu anu info lebih lengkap. Secepatnya (diterbitkan, red.)"

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

DPR Setujui Abolisi dan Amnesti, Hasto Termasuk dalam Daftar

Pada 31 Juli 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap permintaan tersebut.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," ungkap Sufmi Dasco.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan RI pada periode 2015–2016.

Tindak pidana yang dilakukan Tom meliputi penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam surat yang sama, Presiden Prabowo juga mengajukan permohonan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto, yang saat ini menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler