billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal China, Sita 35 Kg Sabu di Tangsel dan Jaksel

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal China, Sita 35 Kg Sabu di Tangsel dan Jaksel
Foto: (Sumber: Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan (depan kiri) bersama barang bukti sabu seberat 35 kilogram yang diamankan dari tiga orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM di Tangsel dan Jaksel, Kamis (31/7/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal China, dengan total barang bukti sebanyak 35 kilogram.

Tiga tersangka berinisial ADR, DM, dan MM ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan menyampaikan, "Terdapat tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yakni Tangsel dan Jaksel", ungkapnya.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Subdit 1 Ditresnarkoba menangkap tersangka ADR (30) di rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.

Dari hasil interogasi ADR, polisi mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan lain di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Dua hari kemudian, pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka lainnya yaitu DM (34) dan MM (27) ditangkap di sebuah hotel di Gandaria.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu tas berisi 10 paket sabu dengan berat total 10 kilogram.

Jaringan Internasional dan Proses Pendalaman

Dari keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut", ujar AKBP Indra Tarigan.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis :
Aditya Yohan